PNS Meminta Gaji Pokok Naik.
Dream – Pegawai Negeri Sipil (PNS) berharap pemerintah menaikkan gaji pokok tahun depan. Mereka mengatakan sudah tiga tahun gaji tidak naik.
Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakulloh, mengatakan PNS tak lama mendapatkan kenaikan gaji pokok, sementara inflasi tiap tahun terus naik.
“ Kenaikan gaji PNS sudah waktunya dilakukan. Sudah tiga tahunan kira-kira (tidak naik), itu gaji pokok,” kata Zudan kepada Liputan6.com, dikutip Dream, Senin 6 Maret 2018.
Dia mengatakan kenaikan inflasi yang tidak diimbangi dengan penyesuaian gaji akan memberatkan para PNS. Apalagi tak semua PNS mendapatkan tunjangan yang mampu mencukupi kehidupan sehari-hari.
Kenaikan gaji PNS sebenarnya tak perlu bombastis. Kenaikan gaji itu harus mempertimbangkan gaya hidup PNS dan keluarga, biaya kesehatan, biaya sekolah anak, dan lain-lain.
“ Ya, dicukupkan dengan kebutuhan hidup, biaya sekolah anak berapa, standar kesehatan, biaya kemahalan, dan inflasi,” kata Zudan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan rencana kenaikan gaji PNS akan mengikuti kemampuan negara. Hal ini akan dilihat dari APBN 2019. Saat ini, pemerintah sedang membuat rencana kerja pemerintah (RKP) sebagai salah satu dasar penyusunan APBN.
“ RKP-nya sedang dibuat. Kerangka ekonomi makro sedang akan disidangkabinetkan. Jadi, saya belum komentar soal itu, ya,” kata Sri Mulyani.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan mekanisme penyesuaian gaji PNS telah diatur di internal pemerintah. Pemerintah masih mengkaji kenaikan gaji PNS karena akan berdampak kepada keuangan negara.
Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui Direktorat Kompensasi ASN, mempertimbangkan untuk meminta kenaikan gaji untuk para PNS. Instansi ini juga menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS pada 2019. Penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS 2019 dilakukan dengan mempertimbangkan jika PNS sudah lebih dari dua tahun tak memperoleh kenaikan gaji pokok. Hal ini mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP gaji PNS sebelumnya, yaitu PP No. 77 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No.30 Tahun 2015, masih belum ditetapkan. Jika usulan disetujui, rencana kenaikan gaji PNS akan masuk ke dalam APBN 2019.
(Sumber: Liputan6.com/Septian Deny)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN