Rapid Test Kembali Diperbolehkan, Syarat Baru Naik Kereta Jarak Jauh

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Senin, 1 November 2021 11:12
Rapid Test Kembali Diperbolehkan, Syarat Baru Naik Kereta Jarak Jauh
Ini syarat terbaru naik kereta api jarak jauh.

Dream - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang masa berlaku dokumen bebas Covid-19 (rapid test PCR) untuk syarat naik kereta api jarak jauh. Dari semula maksimal 2x24 jam, menjadi 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Joni Martinus, VP Public Relations PT KAI mengatakan, perubahan perarturan disesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.

" Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan," kata Joni dikutip dari Merdeka.com, Minggu 31 Oktober 2021.

1 dari 7 halaman

Joni menjelaskan, berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api:

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Adapun untuk memesan tiket, seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK tersebut berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

" Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI," katanya.

2 dari 7 halaman

Taat Protokol Kesehatan

Tak hanya itu, Joni juga menegaskan pihaknya selalu memastikan seluruh pengguna menerapkan protokol kesehatan dan hanya mengizinkan mereka yang mematuhi persyaratan.

Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Selain itu, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. (mut)

Sumber: merdeka.com

 

3 dari 7 halaman

Simak Aturan Terbaru Perjalanan Transportasi Darat, Laut dan Udara Saat PPKM

Dream - Pemerintah kembali membuat penyesuaian terkait aturan bagi pelaku perjalanan domestik atau perjalanan dalam negeri. Aturan baru ini dibuat merujuk pada aturan tiga instansi pemerintah.

Melalui Juru Bicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menjelaskan berbagai keputusan pelaku perjalanan melalui Surat Edaran (SE) Satgas No.21 tahun 2021, kemudian Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri No.53 dan No.54 Tahun 2021, dan Empat SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No.86, 87, 88, dan 89 tahun 2021.

Dalam keterangan tersebut, Prof Wiku menyebutkan bahwa surat edaran tersebut berlaku untuk perjalanan menggunakan transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian yang efektif pada 21 Oktober 2021 sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

Berikut aturannya:

4 dari 7 halaman

Persyaratan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

1. Perjalanan Transportasi Udara

- Pelaku perjalanan transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Jawa-Bali, serta PPKM Level 3 dan 4, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

2. Perjalanan Transportasi Laut dan Darat

- Pelaku perjalanan laut dan darat di wilayah pulau Jawa-Bali, serta daerah PPKM Level 3 dan 4, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid tes Antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Perjalanan Udara, Laut, Darat di Luar Wilayah Jawa-Bali dan PPKM Level 1 dan 2

- Pelaku perjalanan udara, laut, darat dengan daerah kategori PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid tes Antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

 

5 dari 7 halaman

4. Persyaratan Bagi Pelaku Perjalanan Rutin

Pelaku perjalanan rutin dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan, tidak membutuhkan persyaratan khusus. Tetapi tetap mematuhi protokol kesehatan ketat.

5. 3 Opsi Persyaratan Bagi Pelaku Perjalanan Logistik

- Menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.

- Menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

- Apabila belum mendapatkan vaksinasi, menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

 

6 dari 7 halaman

Persyaratan Pengecualian Penunjukkan Kartu Vaksin

Ketentuan penunjukkan kartu vaksin dikecualikan untuk:

- Anak berusia di bawah 12 tahun.

- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksin, tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.

 

7 dari 7 halaman

Kapasitas Penumpang Transportasi

Adapun beberapa penyesuaian yang harus diketahui masyarakat saat melakukan perjalanan:

1. Transportasi Udara: Kapasitas penumpang bisa lebih dari 70 persen, tetapi penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.

Lalu, kapasitas bandara udara paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal.

2. Transportasi Darat: Jumlah penumpang paling banyak 70 persen (wilayah PPKM Level 3 dan Level 4), serta 100 persen (wilayah PPKM Level 1 dan Level 2).

3. Transportasi Laut: Kapasitas maksimal 50 persen (wilayah PPKM Level 4), 70 persen (wilayah PPKM Level 3), 100 persen (wilayah PPKM Level 1 dan Level 2).

4. Kereta Api: Kapasitas penumpang kereta api antarkota maksimal 70 persen untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, maksimal 32 persen untuk kereta rel listrik (KRL), dan maksimal 50 persen untuk kereta api lokal perkotaan.

Sumber: liputan6.com

Beri Komentar