Menteri PANRB, Syafruddin, Menyebut Rekrutmen PPPK Untuk Tenaga Honorer, Akan Dibuka Februari 2019. (Foto: Setkab.go.id)
Dream – Pemerintah akan melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2019. Rekrutmen ini akan dilakukan dua tahap.
Tahap pertama untuk eks tenaga honorer K2 di posisi guru atau dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Tahap ke dua, untuk formasi umum.
" Proses rekrutmen dan seleksi PPPK rencananya dimulai bulan Februari 2019," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, dikutip dari laman menpan.go.id, Rabu 23 Januari 2019.
Menurut Syafruddin, rekrutmen PPPK tahun ini ada 150 ribu formasi. Pemerintah juga akan membuka rekrutmen CPNS untuk formasi Papua dan Papua Barat, serta daerah yang terdampak bencana, yaitu di Palu, Sigi, Donggala, dan Parigi Moutong.
Ada 48 pemerintah daerah (pemda) yang mengalami penundaan seleksi CPNS 2018. " Prinsipnya, dilakukan secara bertahap, tanpa menggangu kontestasi Pilpres dan Pileg serentak, yang akan berlangsung April mendatang," kata Syafruddin.
Syafruddin mengatakan, rekrutmen PPPK bertujuan untuk mempercepat kapasitas organisasi serta mencapai tujuan strategis nasional.
Dengan rekrutmen ini, pemerintah akan mendapatkan pegawai yang punya kompetensi teknis tertentu dan bersertifikasi profesional.
Tujuan lainnya adalah, mendapatkan pegawai yang langsung didayagunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta mendukung dinamika organisasi.
Dengan skema ini, pemerintah juga hendak 'memulangkan' para diaspora untuk berkarya di tanah air.
Syafruddin menekankan aspek perencanaan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, promosi jabatan dan rotasi sebagai acuan dalam mempertimbangkan ide dan gagasan yang mendukung regulasi nasional.
Selain itu, dalam rekrutmen para abdi negara, pemerintah berpegang pada enam prinsip, yakni kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari KKN, serta tidak dipungut biaya.
" Janganlah berpikir parsial dan terkotak, namun harus berorientasi untuk menghadirkan solusi bersama sebagai satu bangsa dan dalam konteks negara," kata dia.
Syarat batas usia minimal peserta PPPK adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.
Sementara pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan pengadaan PPPK untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.
Berubah Drastis, Rumah Terbengkalai Jadi Hunian Mewah Kekinian
Deretan Artis yang Bangun Masjid untuk Warga, Terbaru Ada Ivan Gunawan
Punya Anak Laki-laki Bikin Orangtua Lebih Cepat Alami Penuaan
Mata Sembab Saat Bangun Tidur? Atasi dengan Tutorial Makeup Ini
Doa Agar Bayi Lahir Sempurna, Ikhtiar Menghindari Stunting dan Cacat pada Anak
Adu Gaya Istri Duta VS Erros Sheila On 7, Punya Penampilan Sederhana Bikin Adem Lihatnya!
Heboh Tampilan Lesti Kejora Diduga Lepas Hijab di Perayaan Ultah, Auranya Beda
Wanita Melahirkan Sendiri di Mobil Saat Terjebak Macet, Syok Tiba-Tiba Muncul Sesuatu di Celana
Rias Sendiri Wajah Saat Menikah Ala Pengantin Sunda, Lihat Hasinya Bikin Takjub