RI Stop TKI PRT ke 21 Negara Timur Tengah

Reporter : Ramdania
Kamis, 7 Mei 2015 11:45
RI Stop TKI PRT ke 21 Negara Timur Tengah
Masih banyak masalah terkait norma dan keamanan, pemerintah RI stop penyaluran TKI sebagai PRT ke negara Timur Tengah.

Dream - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengumumkan kebijakan Roadmap Penghentian Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri pada Pengguna Perseorangan atau yang dikenal dengan istilah TKI domestic worker atau penata laksana rumah tangga (PLRT).

Dalam roadmap ini diumumkan penerapan hard policy berupa penghentian penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) domestic worker yang bekerja pada pengguna perseorang ke- 21 negara yang berada di kawasan Timur Tengah dan soft policy berupa pengetatan penempatan TKI ke negara-negara Asia Pasifik.

Pelarangan penempatan TKI pada pengguna perseorangan ini berlaku untuk seluruh negara-negaraTimur Tengah yaitu: Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, UEA, Yaman, dan Yordania.

“ Dengan adanya roadmap penghentian TKI domestic worker itu maka seluruh pengiriman dan penempatan TKI PRT ke 21 negara Timur Tengah adalah terlarang dan masuk kategori tindak pidana trafficking (perdagangan orang),” tegas Hanif seperti dikutip dari situs Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis, 7 Mei 2015.

Hanif menjelaskan pelarangan penempatan TKI ke Timur Tengah ini diambil mengingat kondisi penempatan TKI ke negara tersebut yang didominasi oleh perempuan masih mengalami banyak masalah, baik menyangkut maraknya pelanggaran norma ketenagakerjaan maupun terjadinya human trafficking.

" Kebijakan ini juga berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo pada Februari 2015 yang meminta agar penempatan TKI PRT dihentikan. Serta berdasarkan rekomendasi dari sejumlah duta besar dan KBRI di negara Timur Tengah yang minta agar penempatan TKI PRT dihentikan," tandas Hanif.

Beri Komentar