Coret dan Stempel Rupiah, Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp1 M

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 13 November 2018 12:15
Coret dan Stempel Rupiah, Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp1 M
Rupiah kita jangan dicorat-coret, ya.

Dream – Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk menjaga dan merawat uang rupiah. Misalnya, tidak mencorat-coret rupiah dan tidak menstempelnya dengan cap apa pun.

Kalau ada yang mencorat-coret, bahkan sampai menstempel, siap-siap didenda Rp1 miliar.

Dikutip dari laman bi.go.id, Selasa 13 Januari 2018, sesuai amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara.

Sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Nah, bicara tentang informasi rupiah distempel maupun dicoret, uang dalam kondisi ini termasuk tidak layak edar, tapi masih berlaku sebagai alat transaksi pembayaran.

Masyarakat yang menerima uang rupiah asli dalam kondisi ini, bisa menukarkannya ke BI atau bank umum terdekat.

1 dari 1 halaman

Bagaimana Cara Rawat Rupiah?

BI juga meminta masyarakat untuk menjaga dan merawat rupiah agar kondisinya layak edar di masyarakat. Uang yang layak edar ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengenali keaslian uang.

Kamu bisa merawatnya dengan metode “ 5 Jangan”, yaitu Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.

Sementara untuk memastikan keaslian uang rupiah kertas, salah satu cara yang mudah untuk dilakukan adalah dengan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang).

Baik metode 3D maupun metode lain untuk mengenali keaslian uang, seperti menggunakan alat bantu berupa lampu UV dan kaca pembesar, memerlukan fisik uang kertas secara langsung dan tidak dapat dilakukan hanya melalui foto atau gambar.

Sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah, BI telah menyediakan informasi mengenai ciri-ciri keaslian uang rupiah yang dapat diakses secara bebas melalui website Bank Indonesia (www.bi.go.id).

Apabila menemukan indikasi adanya pemalsuan terhadap uang rupiah, masyarakat dapat mendatangi kantor BI terdekat untuk memastikan keaslian uang rupiah. Untuk keterangan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi contact center Bank Indonesia (BICARA)-131, pada jam kerja (08.00 – 16.00 WIB).

Beri Komentar