(Foto Ilustrasi: Shutterstock)
Dream - Bank Indonesia (BI) secara resmi telah menarik 24 pecahan uang rupiah dalam bentuk kertas dan logam dari peredaran. Sebanyak 6 pecahan uang kertas di antaranya memiliki batas waktu masa penukaran akhir tahun ini atau pada 31 Desember 2020.
Batas waktu ini merupakan kesempatan terakhir untuk kamu yang masih mengoleksi keenam pecahan uang kertas tersebut. Setelahnya kamu sama sekali tak bisa menukar uang tersebut dan cuma bisa menjadi koleksi.
Jika kamu memiliki keenam uang kertas lawas ini dalam jumlah sangat banyak, sebaiknya segera menukarnya. Cara menukar uang saat ini hanya bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta.
Untuk menukarnya, kamu harus datang ke Kantor Pusat BI karena proses penukaran di kesempatan terakhir ini hanya bisa dilakukan kantor pusat bank sentral tersebut. BI akan menerima penukaran enam mata uang rupiah ini.
Penukaran sebenarnya bisa melalui Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN), tapi masa berlakunya sudah habis sejak 2 Januari 1991 silam.
Lantas, apa saja 6 mata uang kertas tersebut dan bagaimana rupanya? Berikut rangkuman informasinya yang dilansir dari Liputan6.com, Kamis 30 Juli 2020.
1. Rp 500/Tahun Emisi 1968 - Sudirman? (warna hijau)

Dapat ditukarkan di KPBI Cq. Departemen Pengelolaan Uang
Lobby Gedung C, Komplek Perkantoran BIJl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350.
2. Rp 100/Tahun Emisi 1968 - Sudirman (warna merah)

Dapat ditukarkan di KPBI Cq. Departemen Pengelolaan Uang
Lobby Gedung C, Komplek Perkantoran BIJl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350.
3. Rp 5.000/Tahun Emisi 1975 (bergambar nelayan dan kapal)

Dapat ditukarkan di KPBI Cq. Departemen Pengelolaan Uang
Lobby Gedung C, Komplek Perkantoran BIJl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350.
4. Rp 1.000/Tahun Emisi 1975 (bergambar Pangeran Diponegoro)

Dapat ditukarkan di KPBI Cq. Departemen Pengelolaan Uang
Lobby Gedung C, Komplek Perkantoran BIJl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350.
5. Rp 500/Tahun Emisi 1977 (bergambar Rachmi Rahim/istri Bung Hatta)

Dapat ditukarkan di KPBI Cq. Departemen Pengelolaan Uang
Lobby Gedung C, Komplek Perkantoran BIJl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350.
6. Rp 100/Tahun Emisi 1977 (bergambar badak)

Dapat ditukarkan di KPBI Cq. Departemen Pengelolaan Uang
Lobby Gedung C, Komplek Perkantoran BIJl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350.
(Sah, Liputan6.com)