Dream - Pemerintah telah menentukan barang yang boleh diimpor oleh e-commerce lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan aturan tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang membahas Pengetatan Arus Masuk Barang Impor dan Pembahasan Tata Niaga Impor pada Selasa 31 Oktober 2023. Kesepakatan ini juga menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo tentang aturan positive list.
kata Mendag Zulhas kepada wartawan dikutip dari Liputan6.com, Rabu, 1 November 2023.
Kemudian, mengenai positive list atau daftar barang yang diperbolehkan impor dan diputuskan oleh kementerian dan lembaga terkait yakni, buku, film, software dan musik. Selain itu, tidak diperbolehkan.
Rapat yang digelar di Gedung Ali Wardhana, Jakarta Pusat, tersebut dihadiri pula Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso, dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang.
Permendag No 30 Tahun 2023 ini merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Revisi ini dilatarbelakangi peredaran barang di platform PMSE masih banyak belum memenuhi standar, baik Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar lainnya.
Selain itu, terdapat indikasi praktik perdagangan tidak sehat yang dilakukan pelaku usaha luar negeri. Pelaku usaha tersebut disinyalir melakukan penjualan barang dengan harga yang sangat murah untuk menguasai pasar di Indonesia.