Keputusan Gaji PNS Naik di 2024 Tunggu Izin Presiden

Reporter : Okti Nur Alifia
Selasa, 23 Mei 2023 15:47
Keputusan Gaji PNS Naik di 2024 Tunggu Izin Presiden
Direktur Jenderal Anggaran, Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan semua pihak untuk menunggu terkait kebijakan gaji PNS tahun 2024, sebab nanti akan diputuskan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dream - Gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) di tahun 2024 berpeluang naik. Namun keputusan menaikkan gaji PNS tergantung dari kebijakan Presiden Joko Widodo yang akan disampaikan saat memberikan pidato terkait Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.   

Direktur Jenderal Anggaran, Kemenkeu Isa Rachmatarwata meminta semua pihak menunggu arahan dari Presiden terkait kebijakan gaji PNS tahun 2024.

“ Kita tunggu saja sampai nanti bapak Presiden akan  menyampaikannya,” kata Isa Rachmatarwata dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Jakarta, dilansir Liputan6.com, Selasa, 23 Mei 2023.

Menurut Isa, pemerintah saat ini masih membahas terkait Rancangan APBN 2024 dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF). Penganggaran gaji PNS maupun ASN diketahui masuk di dalam pembahasan belanja pegawai. 

“ Mengenai APBN 2024 tentunya nanti akan disampaikan bersamaan dengan RAPBN 2024 yang saat ini sedang mulai pembahasannya dengan KEM PPKF,” kata dia. 

1 dari 2 halaman

Respons Sri Mulyani

Meski ada peluang kenaikan di tahun politik, Isa menegaskan gaji PNS di 2023 sudah diputuskan tidak mengalami perubahan. Sebab dalam APBN 2023, pemerintah tidak mengalokasikan anggaran kenaikan gaji tersebut.

“ Mengenai gaji (PNS/ASN) tahun ini tidak ada di dalam APBN 2023,” ungkapnya.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengusulkan agar ada kenaikan gaji PNS kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

Sri Mulyani pun buka suara dan akan mengunggu keputusan Jokowi.

" Nanti kita lihat Bapak Presiden (Joko Widodo) yang akan menyampaikan UU APBN. Hari ini fokusnya kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok fiskal," ujar dia di Jakarta, pada Jumat, 19 Mei 2023 lalu.

2 dari 2 halaman

Kenaikan gaji PNS pada masa periode Presiden Jokowi sebelumnya telah dilakukan pada tahun 2019 lalu.

Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berdasarkan lampiran PP disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500).

Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Beri Komentar