Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Blusukan Ke Pasar Santa. (Foto: Akun Instagram @smindrawati)
Dream – Di tengah isu pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan kebutuhan pokok, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, blusukan ke Pasar Santa di Jakarta. Di depan para pedagang, Sri Mulyani menjelaskan tentang isu PPN untuk sembako yang saat ini sedang jadi sorotan.
Dikutip dari akun Instagram @smindrawati, Selasa 15 Juni 2021, salah satu pedagang yang ditemuinya sempat mengutarakan keresahannya soal pajak Sembako. Dia cemas kalau kebijakan itu berlaku akan menaikkan harga jual Sembako.
“ Ibu pedagang bumbu menyampaikan kekhawatirannya membaca berita tentang pajak sembako yang dikhawatirkan menaikkan harga jual,” tulis dia.
Kepada pedagang pasar, Sri Mulyani memastikan beberapa sembako yang selama ini dikonsumsi sebagian besar masyarakat Indonesia takkan dikenakan pajak.
“ Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum,” tulis dia.
Pemerintah, lanjut Sri Mulyani, tidak akan asal memungut pajak sebagai penerimaan negara. Pemerintah menyusun aturan pemungutan pajak untuk menjalankan azaz keadilan.
Sri Mulyani menegaskan sembako yang diproduksi di dalam negeri, seperti beras cianjur dan rojolele dipastikan takkan terkena PPN.
“ Misalnya beras produksi petani kita seperti Cianjur, rojolele, pandan wangi, dll yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN),” tulis dia.
Dream - Kementerian Keuangan melakukan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam naskah revisi tersebut, terdapat penambahan beberapa jenis barang kena pajak.
Merujuk pada Pasal 4A Revisi UU KUP, beberapa item kena pajak tersebut termasuk pula sembako.
Pasal tersebut memasukkan 13 jenis barang yang akan terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Besaran PPN sendiri ditetapkan sebanyak 12 persen.
13 jenis barang tersebut yaitu:
1. Beras dan Gabah,
2. Jagung,
3. Sagu,
4. Kedelai,
5. Garam Konsumsi,
6. Daging,
7. Telur,
8. Susu,
9. Buah-buahan,
10. Sayur-sayuran,
11. Ubi-ubian,
12. Bumbu-bumbuan, dan
13. Gula Konsumsi.
Padahal, 13 jenis barang tersebut sebelumnya tidak dikenai pajak karena masuk kategori sangat dibutuhkan rakyat. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomo 116/PMK.010/2017.
Kepala Peneliti Center for Indonesia Policy Studies, Felippa Ann Amanta, rencana Pemerintah memberlakukan PPN pada sembako dapat memicu dampak besar. Salah satunya, memicu kenaikan harga pangan.
" Rencana ini merupakan sebuah langkah yang tidak saja akan meningkatkan harga pangan dan karenanya mengancam ketahanan pangan tetapi juga akan berdampak buruk kepada perekonomian Indonesia secara umum," dikutip dari Liputan6.com.
Fellipa mengatakan ancaman ketahanan pangan akan dirasakan khususnya pada masyarakat berpendapatan rendah. Rencana kebijakan ini dapat membuat sepertiga masyarakat Indonnesia terancam tak mampu membeli makanan bernutrisi baik.
" Menambah PPN akan menaikkan harga dan memperparah situasi apalagi di tengah pandemi ketika pendapatan masyarakat berkurang," kata dia.
Advertisement