Sri Mulyani (Instagram @smindrawati)
Dream - Sri Mulyani menegaskan bahwa pekerja bergaji Rp5 juta tidak dikenakan pajak 5 persen. Menteri Keuangan itu mengatakan bahwa pekerja dengan gaji Rp5 juta hanya dikenakan pajak penghasilan sebesar 0,5 persen perbulan.
“ Untuk gaji 5 juta TIDAK ADA PERUBAHAN aturan pajak,” tulis Sri Mulyani di Instagram, Selasa 3 Desember 2022.
Dia merinci jika seorang karyawan yang memiliki penghasilan Rp5 juta, belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan siapapun, pajak dibayar sebesar Rp300.000 per tahun atau Rp25.000 per bulan.
“ Artinya pajaknya 0,5% BUKAN 5%,” imbuh Sri Mulyani.
Catatan lainnya, bagi pekerja bergaji Rp5 juta perbulan yang sudah mempunyai istri dan tanggungan satu anak, tidak dikenai pajak.
Sri Mulyani juga menanggapi komentar netizen yang berpendapat bahwa seharusnya orang kaya dan para pejabat yang bayar pajak. “ SETUJU DAN BETUL BANGET..!” ungkap mantan Direktur Pelaksana Bank Indonesia itu.
Bendahara negara itu menjelaskan, mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar pertahun dikenakan pajak sebesar 35 persen, naik dari sebelumnya 30 persen.
“ Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp1,75 milyar setahun ..!” katanya.
Sementara masyarakat Indonesia yang mempunyai usaha kecil dengan omzet penjualan di bawah Rp500 juta pertahun, mereka pun bebas pajak.
“ Perusahaan besar yang mendapat keuntungan - bayar pajak 22% . Adil bukan..?” tanyanya.
Sri Mulyani menerangkan adanya pajak memang untuk mewujudkan azas keadilan sosial bagi seluruh rakya Indonesia. Uang pajak akan kembali ke masyarakat dengan subsidi seperti listrik, bensin Pertalite, LPG 3 kg. Kemudian sekolah, rumah sakit, puskesmas, hingga operasi.
“ Jalan raya, kereta api, internet yang kamu nikmati - itu juga dibangun dengan uang pajak anda. Pesawat tempur, kapal selam, prajurit dan polisi hingga guru dan dokter - itu dibayar dengan uang pajak kita semua,” bebernya.
Ditjen Pajak Republik Indonesia lewat Instagram resminya menjelaskan simulasi penghitungan pajak karyawan bergaji Rp5 juta.
Contohnya karyawan bernama Arif dengan pengasilan bersih Rp5 juta per bulan. Arif masih lajang dan tidak punya tanggungan, seperti yang dikatakan Sri Mulyani, hitungan pajak yang terutang adalah Rp300 ribu per tahun atau Rp25 ribu per bulan. Dengan rincian sebagai berikut:
- Penghasilan neto (Rp5 juta) x 12 - PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) = Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Rp60.000.000 - Rp54.000.000 = Rp6.000.000/tahun
- Kemudian Rp6.000.000 x tarif PPh (5%) = Rp300.000/tahun (nominal tarif pajak)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib