Dream - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan bocoran bahwa upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2024 naik.
Rencana penyesuaian UMP 2024 ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi. Kemnaker berharap rencana kenaikan tersebut tidak akan mendapat protes dari para pengusaha.
" Tentunya (ada kenaikan UMP tahun depan). Mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha," kata Anwar dikutip dari Merdeka.com, Senin, 16 Oktober 2023.
Namun Anwar belum membeberkan besaran kenaikan UMP yang diusulkan Pemerintah.
Dia hanya bilang, saat ini proses penyusunan kenaikan UMP masih berlangsung.
" Besarannya ada-lah. Masih kita hitung, terutama yang penting kita harus segera menyelesaikan aturannya," kata Anwar.
Sebelumnya, kalangan buruh telah meminta kenaikan UMP tahun 2024 sebesar 15 persen. Terkait permintaan tersebut, Anwar memahami jika buruh sering mengusulkan kenaikan yang lebih tinggi.
" Ya kalau buruh permintaannya tinggi terus," kata Anwar.
Namun usulan para buruh, tak lantas disetujui pemerintah karena berbagai indikator terutama terkait inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
" Kita kan juga menghitungnya tentunya dari berbagai pertimbangan, terutama terkait dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi," kata dia mengakhiri.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga telah menanggapi soal permintaan golongan buruh yang meminta kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 sebesar 15 persen. Dia menilai, kenaikan UMP 2024 sangat terbuka dengan situasi ekonomi saat ini.
Ida mengatakan, masukan dari kaum buruh terkait UMP 2024 naik akan dikaji lebih lanjut bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
imbuhnya.
Perhitungan soal upah minimum itu disebutnya akan dihitung secara seksama. Sehingga bisa diterima oleh semua kelompok, baik pekerja maupun pemberi kerja.
" Kita akan dengarkan baik pengusaha maupun buruh di dewan pengupahan. Dewan pengupahan ini yang akan merekomendasikan kepada Menteri," kata Ida.
Menurut dia, rumusan UMP 2024 ini akan terus dikaji dan diumumkan sebelum November 2023. Tidak hanya dari kelompok buruh, pemerintah juga buka telinga terhadap masukan para pengusaha.
" Itu kan keputusannya bulan November, pastinya sebelum itu. Kita kan sedang menyerap aspirasi untuk penyempurnaan revisi PP Nomor 36, kita jalan terus, sudah beberapa provinsi yang kita dengar aspirasinya. Aspirasinya dari semua stakeholder tidak hanya buruk tetapi juga pengusaha," tutur Menaker.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN