Bantuan Subsidi Gaji Termin II Cair Lagi, Sudah Cek Rekening?

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 17 November 2020 12:13
Bantuan Subsidi Gaji Termin II Cair Lagi, Sudah Cek Rekening?
Penyaluran subsidi ini bertujuan untuk membantu daya beli pekerja yang terdampak Covid-19.

Dream – Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan subsidi gaji termin ke dua untuk para penerima yang masuk ke dalam tahap III. Pada batch ini, Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 3.149.031 pekerja dengan anggaran mencapai Rp3,77 triliun.

Dikutip dari laman Kemnaker, Selasa 17 November 2020, dengan penyaluran tahap III, secara keseluruhan pada termin ke dua ini Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji kepada 8.042.847 pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta perbulan.

Sebelumnya, pada tahap I, Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja dan pada tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja. Jumlah anggaran untuk ke tiga pada termin ke dua ini mencapai Rp9,65 triliiun.

“ Hari ini, termin ke dua subsidi gaji/upah untuk tahap III kembali disalurkan. Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

1 dari 2 halaman

Realisasi Termin 2

Jika dilihat dari realisasi sementara penyaluran subsidi gaji termin ke dua, tahap I telah tersalurkan kepada 844.083 pekerja atau 38,71 persen. Sedangkan tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja atau 25,26 persen. Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap I dan II sebesar Rp1,8 triliun.

Laporan sementara dari bank penyalur per 15 November, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.

“ Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer bank penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya bank swasta,” kata Ida.

Termin ke dua merupakan penyaluran subsidi gaji periode November-Desember 2020. Sebelumnya, pada termin pertama, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 12.252.668 pekerja atau sebesar 98,78 persen dari target penyaluran sebanyak 12.403.896 penerima.

2 dari 2 halaman

Yang Terkendala Bisa Hubungi BPJS Ketenagakerjaan dan Perusahaan

Sejumlah calon penerima belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah karena adanya beberapa kendala seperti duplikasi rekening; rekening sudah tutup; rekening pasif; rekening tidak valid; atau rekening yang telah dibekukan.

“ Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” kata dia.

Ida berharap masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi gaji/upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.

“ Sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” kata dia.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI, pekerja penerima upah, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, upah di bawah Rp5 juta, dan memiliki rekening aktif.

 

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

Beri Komentar