Dream - Awal Juni 2024 menjadi permulaan pemberlakuan program aturan pembelian elpiji subsidi berukuran 3 kilogram (kg) dengan kewajiban menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) bagi para pembeli yang berhak.
Aturan terbaru ini diyakini pemerintah dapat memastikan penyaluran subsidi yang bernilai triliunan rupiah dari uang negara bakal tepat sasaran kepada penerima manfaat langsung. Sebelumnya penyaluran LPG 3 Kg masih bocor karena banyak kalangan mampu yang menggunakan elpiji orange ini.
kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi, dikutip dari Liputan6.com.
Namun Agus Cahyono mengatakan saat ini pemerintah belum membatasi pembelian LPG subsidi tersebut.
Dia menambahkan aturan kewajiban membeli LPG 3 kg dengan menunjukan KTP akan berjalan secara bertahap.
tegasnya.
Lantas bagaimana cara mendaftarkan KTP untuk pembelian LPG 3 kg?
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menyampaikan bahwa Pertamina Patra Niaga terus membuka pendaftaran pengguna LPG 3 kg di pangkalan.
Bagi warga penerima manfaat yang belum terdaftar ada tambahan waktu untuk difasilitasi pendaftaran pada sistem penjualan LPG.
Untuk melakukan pendaftaran, konsumen cukup membawa KTP agar dicatat oleh Pangkalan melalui Merchant Apps Pangkalan (MAP) di setiap pangkalan LPG.
ungkapnya.
Sedangkan bagi masyarakat yang sudah daftar, dapat membeli LPG tabung 3 kg seperti biasa dengan menunjukkan KTP.
Dia menyebut, pembelian LPG kelompok subsidi tersebut dengan KTP untuk mengetahui identitas pengguna dan jumlah konsumsi LPG 3 kg pengguna per bulan.
" Sehingga, subsidi penyaluran LPG 3 Kg lebih dapat di dipertanggungjawabkan kepada pemerintah," ujarnya.