Dream - Menjelang Idul Fitri 1445H / 2024 M, umat muslim yang mampu wajib hukumnya membayar zakat fitrah.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yakni Rp45.000 sampai Rp55.000.
Nilai tersebut setara dengan 2,5 Kg atau 3,5 liter beras premium yang kemudian ditunaikan sejak awal Ramadan sampai paling lambat sebelum shalat ied.
Melansir laman BAZNAS, kenaikan besaran zakat fitrah tersebut mengikuti harga beras yang ada di pasar. Mengingat naiknya harga beras naik sejak beberapa bulan lalu karena bergesernya waktu panen.
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad mengatakan, keputusan tersebut dilakukan untuk memastikan terpenuhinya kewajiban zakat fitrah dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Namun bagi umat muslim yang biasanya mengkonsumsi beras di atas atau di bawah harga yang ditetapkan bisa menyesuaikan dengan daerah masing-masing.
Pada dasarnya, zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu yakni zakat fitrah dan zakat mal atau harta benda.
Melansir Merdeka.com, zakat mal adalah zakat atas berbagai jenis harta yang dimiliki. Zakat mal meliputi simpanan kekayaan seperti uang, emas, penghasilan profesi, aset perdagangan dan lainnya.
Tidak ada batas waktu untuk pembayaran zakat mal. Namun, Ramadan adalah bulan yang penuh keberkahan hingga akan berlipat ganda pahala yang akan didapatkan bila menunaikan zakat pada bulan Ramadan.
Adapun kategori zakat mal diantaranya sebagai berikut:
1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
Zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram.
2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya
Zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
3. Zakat perniagaan
Zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
Zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. Nisab zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan senilai 653 kg gabah.
5. Zakat peternakan dan perikanan
Zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
6. Zakat pertambangan
Zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
7. Zakat perindustrian
Zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
8. Zakat pendapatan dan jasa
Zakat yang dikenal sebagai zakat penghasilan, yaitu zakat mal yang wajib dikeluarkan jika harta penghasilan sudah mencapai syarat/nisabnya tahun 2024 yaitu adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp82.312.725 per tahun atau Rp6.859.394 per bulan.
9. Zakat rikaz
Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20 persen.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR