Sujud Seperti Posisi Sholat untuk Minta Maaf, Dilarang?

Reporter : Ahmad Baiquni
Sabtu, 29 Desember 2018 19:00
Sujud Seperti Posisi Sholat untuk Minta Maaf, Dilarang?
Hanya ada empat sujud dalam Islam yaitu sujud sholat, sujud sahwi, sujud tilawah, dan sujud syukur, selebihnya...

Dream - Sujud merupakan sarana bagi seorang Muslim untuk berkomunikasi dengan Tuhannya. Lewat sujud, seseorang mengakui dirinya tidak ada apa-apanya di hadapan Allah SWT.

Kerap kita temui saudara kita sujud usai sholat. Hanya yang melakukannya tahu untuk apa sujud itu dilakukan.

Ada juga orang sujud untuk minta maaf. Sujud tersebut dilakukan di hadapan orang yang telah dirugikan.

Lantas bagaimana hukum sujud semacam ini?

Dikutip dari Bincang Syariah, dalam ajaran Islam hanya ada empat jenis sujud yaitu sujud dalam sholat, sujud sahwi, sujud tilawah, dan sujud syukur. Di luar empat sujud itu, seorang Muslim tidak dibolehkan untuk melakukannya.

 

1 dari 1 halaman

Ini Penjelasan Ulama

Sayid Abdurrahman bin Muhammad dalam kitabnya Bughytaul Mustarsyidin menyatakan sujud dengan niat untuk ibadah kepada Allah SWT tidak dalam bentuk sujud sholat, sujud sahwi, sujud tilawah, dan sujud syukur adalah haram.

" Menurut mazhab kami (Syafi'iyah) bahwa sujud di luar sholat disunahkan untuk dilakukan karena membaca ayat sajdah, baik bagi orang yang membaca maupun yang mendengarkan. Disunahkan juga bagi orang yang mendapat nikmat yang nyata atau terhindar dari cobaan yang nyata sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah. Tidak boleh sujud selain itu, baik karena Allah, maka haram, atau selain Allah, maka kufur. Hal ini jika diniatkan ibadah. Adapun jika hanya meletakkan dahi ke tanah untuk merendahkan diri tanpa niat sujud, maka tidak haram. Karena hal itu bukan dinamakan sujud."

Tetapi, jika sekadar meletakkan dahi pada lantai dengan tujuan merendahkan diri bukan bersujud, hukumnya dibolehkan. Sehingga, hal ini tidak bisa disamakan dengan sujud dalam sholat.

Apabila permintaan maaf disampaikan dengan sujud seperti dalam sholat, maka hukumnya terlarang. Bahkan bisa jadi mengarah pada kufur karena dilakukan bukan kepada Allah SWT.

Sumber: Bincangsyariah.com

Beri Komentar