Pemerintah Mengalokasikan Sukuk Negara Rp17 Triliun Untuk Sumber Daya Air.
Dream – Pemerintah menggunakan sukuk negara untuk membangun infrastruktur pengelola sumber daya air. Hingga 2019, pemerintah mengalokasikan pembiayaan infrastruktur sumber daya air bersmber dari sukuk hingga Rp17,01 triliun.
“ Nilai sukuk negara yang dialokasikan sejak 2017 hingga 2019 terus meningkat,” kata Plh. Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Loto Srinaita, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Selasa 21 Agustus 2018.
Alokasi instrumen keuangan syariah ini untuk sumber daya air pada 2017 diketahui mencapai Rp2,73 triliun dan bertambah menjadi Rp5,28 triliun pada 2018. Di tahun depan, pemerintah telah mengalokasikan sukuk negara untuk infrastruktur pengelola sumber daya air mencapai Rp9 triliun.
Untuk tahun 2018, alokasi sukuk negara terbesar ada di program pengamanan pantai pulau terluar dan pengendalian banjir perkotaan senilai Rp2,43 triliun. Selanjutnya, ada program air baku pariwisata, pemanfaatan bendungan untuk air baku dan mendukung sistem penyediaan air minum (SPAM) senilai Rp1,99 triliun.
Sukuk negara senilai Rp850 miliar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur yang ditujukan untuk mendukung ketahanan pangan, seperti rehabilitasi irigasi di lumbung padi nasional, pembangunan bendungan, dan embung di daerah kepulauan.
Loto mengatakan, tahun depan, pemerintah akan mengalokasikan sukuk negara untuk pengembangan rehabilitasi irigasi dan tambak. Tujuannya untuk mencapai swasembada pangan. Nilai alokasinya mencapai Rp3,77 triliun.
Selanjutnya, sukul negara senilai Rp1,74 triliun dialokasikan untuk melanjutkan proyek pengamanan pantai di pulau terluar, pengendalian banjir perkotaan, dan pengendalian lahar gunung berapi.

Sukuk negara senilai total Rp3,49 triliun dialokasikan bagi pembangunan bendungan, embung dan pengelolaan air tanah dan air baku.
“ Alokasi sukuk bagi pengelolaan sumber daya air menjadi bukti nyata komitmen kuat terhadap pengelolaan sumber daya air sebagai syarat utama mencapai swasembada pangan maupun meningkatkan akses air bersih terhadap masyarakat,” kata dia.
Sekadar informasi, selain mewujudkan alokasi pendanaan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Sejumlah proyek infrastruktur air yang dibiayai sukuk negara tersebar di 33 provinsi mulai dari Aceh hingga Papua Barat. Dengan alokasi pembangunan terbesar secara berturut-turut berada di provinsi Papua Barat, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Timur.
“ Sukuk negara tersebut dikelola sejalan dengan asas pemerintahan yang baik dimana seluruh sumber keuangan maupun penggunaannya tersebut tentu saja harus dikelola secara efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah kepada masyarakat luas,” kata Loto.
Advertisement
Isi Lengkap Fatwa MUI yang Menyatakan Rumah Tinggal Tak Layak Ditagih PBB Berulang Kali

Eksis Sejak 2012, Komunitas Fotografi di Bandung Ini Punya Nama Unik

Di Tengah Hujan Abu Semeru, Kurir Ini Tetap Melaju Antarkan Paket

3,5 Miliar Data Akun WhatsApp Berpotensi Bocor, Peneliti Ungkap Celah Serius di Sistem Keamanan

Status Tanggap Darurat Semeru Diperpanjang, Pemerintah Lumajang Fokus pada Keselamatan Warga


Beda Usia 25 Tahun, Olla Ramlan dan Tristan Molina Asyik Liburan Mesra di Gili Meno
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5

Inara Rusli Dilaporkan Polisi, Diduga Jadi Wanita Lain Dipernikahan Wardatina Mawa

Status Tanggap Darurat Semeru Diperpanjang, Pemerintah Lumajang Fokus pada Keselamatan Warga

3,5 Miliar Data Akun WhatsApp Berpotensi Bocor, Peneliti Ungkap Celah Serius di Sistem Keamanan

Siapkan Liburan Keluarga yang Sehat: Ide Destinasi Ramah Anak dan Cara Penuhi Nutrisi Si Kecil

Keindahan Wastra dari Timur Indonesia Hadir Lewat Pagelaran `Aku, Wastra, Kisah`

Isi Lengkap Fatwa MUI yang Menyatakan Rumah Tinggal Tak Layak Ditagih PBB Berulang Kali