Pemerintah Mengalokasikan Sukuk Negara Rp17 Triliun Untuk Sumber Daya Air.
Dream – Pemerintah menggunakan sukuk negara untuk membangun infrastruktur pengelola sumber daya air. Hingga 2019, pemerintah mengalokasikan pembiayaan infrastruktur sumber daya air bersmber dari sukuk hingga Rp17,01 triliun.
“ Nilai sukuk negara yang dialokasikan sejak 2017 hingga 2019 terus meningkat,” kata Plh. Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Loto Srinaita, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Selasa 21 Agustus 2018.
Alokasi instrumen keuangan syariah ini untuk sumber daya air pada 2017 diketahui mencapai Rp2,73 triliun dan bertambah menjadi Rp5,28 triliun pada 2018. Di tahun depan, pemerintah telah mengalokasikan sukuk negara untuk infrastruktur pengelola sumber daya air mencapai Rp9 triliun.
Untuk tahun 2018, alokasi sukuk negara terbesar ada di program pengamanan pantai pulau terluar dan pengendalian banjir perkotaan senilai Rp2,43 triliun. Selanjutnya, ada program air baku pariwisata, pemanfaatan bendungan untuk air baku dan mendukung sistem penyediaan air minum (SPAM) senilai Rp1,99 triliun.
Sukuk negara senilai Rp850 miliar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur yang ditujukan untuk mendukung ketahanan pangan, seperti rehabilitasi irigasi di lumbung padi nasional, pembangunan bendungan, dan embung di daerah kepulauan.
Loto mengatakan, tahun depan, pemerintah akan mengalokasikan sukuk negara untuk pengembangan rehabilitasi irigasi dan tambak. Tujuannya untuk mencapai swasembada pangan. Nilai alokasinya mencapai Rp3,77 triliun.
Selanjutnya, sukul negara senilai Rp1,74 triliun dialokasikan untuk melanjutkan proyek pengamanan pantai di pulau terluar, pengendalian banjir perkotaan, dan pengendalian lahar gunung berapi.
Sukuk negara senilai total Rp3,49 triliun dialokasikan bagi pembangunan bendungan, embung dan pengelolaan air tanah dan air baku.
“ Alokasi sukuk bagi pengelolaan sumber daya air menjadi bukti nyata komitmen kuat terhadap pengelolaan sumber daya air sebagai syarat utama mencapai swasembada pangan maupun meningkatkan akses air bersih terhadap masyarakat,” kata dia.
Sekadar informasi, selain mewujudkan alokasi pendanaan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Sejumlah proyek infrastruktur air yang dibiayai sukuk negara tersebar di 33 provinsi mulai dari Aceh hingga Papua Barat. Dengan alokasi pembangunan terbesar secara berturut-turut berada di provinsi Papua Barat, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Timur.
“ Sukuk negara tersebut dikelola sejalan dengan asas pemerintahan yang baik dimana seluruh sumber keuangan maupun penggunaannya tersebut tentu saja harus dikelola secara efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah kepada masyarakat luas,” kata Loto.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati