Bunga Tabungan di Atas 7,75% Tidak Dijamin LPS

Reporter : Ramdania
Rabu, 16 September 2015 13:36
Bunga Tabungan di Atas 7,75% Tidak Dijamin LPS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hanya akan menjamin simpanan rupiah dengan bunga 7,75% di bank umum. Jika bank menjanjikan bunga lebih pada nasabah, maka keseluruhan simpanan tidak akan dijamin LPS.

Dream - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah, valuta asing, dan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Ketetapan baru ini berlaku efektif mulai tanggal 15 September 2015 hingga 14 Januari 2016.

Berdasarkan keterangan LPS, Rabu, 16 September 2015, tingkat bunga tersebut tidak mengalami perubahan yaitu penjaminan simpanan dalam rupiah di Bank Umum sebesar 7,75%, sementara dalam bentuk valas sebesar 1,5%. Sedangkan, tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di BPR sebesar 10,25%.

Menurut Sekretaris Perusahaan LPS Samsu Adi Nugroho, tingkat bunga penjaminan tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian dan kinerja perbankan terkini.

Masih adanya ketidakpastian global karena potensi kenaikan Fed Fund Rate, membuat para pelaku pasar dan otoritas moneter di seluruh dunia bersikap pasif (wait and see).

Pertumbuhan dana pihak ketiga dan kredit, serta rasio LDR, lanjutnya, memperlihatkan likuditas perbankan yang masih longgar. Sementara rencana pemerintah untuk mempercepat belanja anggaran di semester II diharapkan juga akan memberikan efek positif terhadap likuiditas perbankan, serta pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS yang masih belum stabil, akan menjadi faktor penting yang mempengaruhi tingkat bunga simpanan perbankan di masa yang akan datang.

Samsu menambahkan sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang dijanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

" Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," jelas Samsu.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, tambah Samsu, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

" Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat pula mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," pungkas Samsu. (Ism)

Beri Komentar