Jusuf Hamka (Foto: Liputan6.com)
Dream - Pengusaha tol Jusuf Hamka muncul dengan kabar yang menjadi sorotan. Dia saat ini tengah menagih utang pemerintah pada perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) senilai Rp179,5 miliar di Bank Yakin makmur (Yama) yang bangkrut saat terjadi krisis moneter tahun 1998.
Sejak krisis moneter itu, utang tersebut belum dibayarkan kepada Jusuf Hamka. Menurutnya jika dihitung dengan bunga, utang tersebut bisa mencapai Rp800 miliar, bahkan bisa mencapai angka triliunan. Tapi dalam kesepakatan, yang dibayar hanya Rp179,5 miliar.
" Kalau sekarang sudah lebih dari Rp800 miliar, Rp1,4 triliun sudah sama pokoknya," kata Jusuf, dikutip dari Merdeka.com, Jumat, 9 Juni 2023.
Pria yang akrab disapa Babah Alun itu dikenal sebagai bos jalan tol di Indonesia. Dia memiliki sebagian besar saham di PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMPN) Tbk.
PT CMNP sendiri merupakan kontraktor swasta yang terlibat di pembangunan jalan tol di Tanah Air. Perusahaan ini memegang konsesi atas tujuh ruas jalan tol di Pulau Jawa.
Jusuf Hamka membeberkan, pendapatan perusahaannya dari bisnis jalan tol bisa mencapai Rp6 miliar per hari. Nominal ini dihasilkan dari 6 ruas jalan tol yang dimiliki CMPN.
" Seluruh Indonesia dari 6 ruas tol itu kurang lebih 1 hari bisa mungkin Rp5,5 sampai Rp6 miliar. Tergantung traffic (kepadatan lalu lintas)," kata Jusuf Hamka, dikutip dari kanal YouTube SCTV.
Jusuf Hamka mencontohkan, pendapatan dari ruas Tol Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono bisa mencapai Rp6 miliar dalam satu hari.
Kemudian, pendapatan yang diterima PT CMPN berkisar Rp3,3 miliar sesuai dengan kepemilikan saham sebesar 55 persen.
" Satu harinya dapat Rp6 miliar, terus bagian kepada kami 55 persen, Rp3,3 miliar untuk grup kami," ucap Jusuf Hamka.
Dream - Pengusaha tol Jusuf Hamka menagih utang sebesar Rp179,5 miliar kepada pemerintah. Utang itu berasal dari deposito perusahannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) di Bank Yakin makmur (Yama) yang bangkrut saat terjadi krisis moneter tahun 1998.
Menurut Jusuf Hamka, jika dihitung dengan bunga, utang tersebut saat ini mencapai Rp800 miliar, bahkan bisa mencapai angka triliunan. Tapi dalam kesepakatan, yang dibayar hanya Rp179,5 miliar.
" Kalau sekarang sudah lebih dari Rp800 miliar, Rp1,4 triliun sudah sama pokoknya," kata Jusuf. PT CMNP merupakan kontraktor swasta yang terlibat di pembangunan jalan tol di Tanah Air.
Utang pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu), berawal dari PT CMNP yang mendepositokan uang ke Bank Yama.
Namun saat terjadi krisis moneter 1998, Bank Yama bangkrut, sehingga pemerintah memberikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Suntikan dana ini membuat deposito yang ada di Bank Yama seharusnya menjadi tanggungan pemerintah.
" Dulu kita punya deposito kita taruh di Bank Yama. Waktu itu banyak bank yang dilikuidasi pemerintah ganti, punya saya tidak diganti," ujar Jusuf Hamka.
Jusuf Hamka, melalui CMNP, telah melayangkan gugatan pada tahun 2012. Singkat cerita, pemerintah dan CMNP menyepakati total pokok deposito dan bunga sebesar Rp179,46 miliar, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA).
Rincian pokok deposito sebesar Rp78.843.577.534,20 ditambah giro Rp76.089.246,80 ditambah Rp100.543.655.478 (bunga/denda sebesar 32,5 persen dari total bunga/denda yang dihitung hingga cut off date Juli 2015 sebesar Rp309.365.093.781,00) menjadi total Rp179.463.322.259,82.
Kemenkau, melalui staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, mengatakan, pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka pada krisis 1998 saat itu ditolak lantaran Bank Yama dan CMNP terafiliasi dengan putri mantan Presiden Soeharto, Siti Hardiyanti atau Tutut Soeharto.
" Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama,” ujar dia.
Dengan demikian, menurut Prastowo, permohonan pengembalian ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan.
“ CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP dikabulkan dan mendapatkan putusan yang menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut,” kata dia.
Prastowo menuturkan, pembayaran deposito tersebut bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP.
“ Hakim berpendapat bahwa Negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP. Dengan demikian Negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP,” ujar dia.
Ia menuturkan, permohonan pembayaran sudah direspons oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada pengacara yang ditunjuk oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan CMNP.
Mengingat putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara, Prastowo menuturkan, pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.
“ Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara,” ujar dia.
Merespons hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku belum mempelajari utang yang dimaksud Jusuf Hamka. Sehingga dia enggan memberikan komentar lebih lanjut.
" Saya belum lihat, saya belum pelajari," kata Sri Mulyani.
Jusuf Hamka meminta bantuan kepada Menko Polhukam, Mahfud MD, untuk menindaklanjuti pembayaran utang itu.
“ Pak Mahfud, jangan nguburin swasta. Utang pemerintah kepada swasta juga diberikan,” kata dia.
Sumber: Merdeka.com dan Liputan6.com
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib