Dream - Sengkarut utang antara pengusaha jalan tol Jusuf Hamka dengan pemerintah memasuki babak baru. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikabarkan hanya sanggup membayar utang kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) senilai Rp78 miliar dari total Rp800 miliar.
Menurut Jusuf Hamka, pertemuan untuk membahas masalah utang kembali digelar dengan perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan difasilitasi pihak Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam).
Dari hasil pertemuan tersebut, Jusuf Hamka menolak tawaran pembayaran utang senilai Rp78 miliar. Dia bersikukuh pemerintah harus membayar penuh utangnya tersebut.
Utang senilai Rp78 miliar merupakan nilai pokok deposito yang dimiliki CMNP di Bank Yama yang terimbas krisis moneter 1998.
Jika dihitung dengan denda, Jusuf Hamka menilai negara seharusnya melunasi utang kepadanya senilai Rp800 miliar.
ungkap Jusuf di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Kamis, 14 Desember 2023.
Pria yang kerap disapa Babah Alun ini membandingkan kewajiban negara membayar utang tersebut dengan kebijakan pemerintah yang menagih pajak kepada rakyat.
Ketika dikenakan denda, wajib pajak diwajibkan untuk membayarnya.
Namun perlakukan berbeda, lanjut Jusuf, justru tidak diberlakukan terhadap kewajiban pembayaran utang pemerintah ke CMNP.
" Negeri kita adil sekali. Wajib pajak nggak bayar denda 2 persen dan tidak ada ampun. Kalau sekarang, negara nggak bayar, kita yang terampun-ampun aja gitu.
Bahkan tadi ada kata keluar 'kalau negara nggak mau bayar, bisa apa?' Ya nggak bisa apa apa. Kita kan warga negara, kita bukan negara. Nggak iso opo opo. Minta tolong gusti Allah," ucapnya.
Lebih lanjut, Jusuf mengungkap alasan Kemenkeu enggan membayar denda atas utang ke CMNP. Dia menyebut, Kemenkeu merujuk pada besaran deposito awal.
Jusuf menjelaskan keengganan Kemenkeu membayar denda atas utang ke CMNP karena kementerian tersebut membuat rujukan berdasarkan besaran deposito awal.
" Alasannya tadi dibilang bahwa mandatnya yang diterima adalah cuman se-angka itu, jadi lebih dari itu gak bisa, nanti akan dibicaraka lagi, kalau mau nanti akan segera dibayar, akan," katanya.
Kelanjutan dari perselisihan ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md meminta Kemenkeu untuk segera melunasi utang negara terhadap perusahaan Jusuf Hamka.
Usul itu disampaikan agar pemerintah bisa terhindar dari kemungkinan peningkatan nilai dari bunga utang yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap negara.
" Kalau utang tidak di bayar bunganya bertambah terus sesuai dengan keputusan pengadilan, dan negara dirugikan. Kalau negara dirugikan secara sengaja, itu artinya tersendiri secara hukum. Itu saja," ujar Mahfud.
Terkait nilai kesepakatan utang, pemerintah terus melakukan negosiasi bersama pihak terkait. Sehingga, kedua belah pihak dapat saling mengajukan usulan.
" Jumlahnya (utang) dibicarakan lagi, dan tentu namanya di bicarakan kedua belah pihak bisa mengajukan usul," ungkap Mahfud.
Sebagai informasi, utang ini bermula dari dana deposito milik CMNP di Bank Yama. Dimana Bank Yama kolaps imbas krisis 1998.
Jusuf Hamka menagih utang pemerintah kepada perusahaan miliknya CMNP yang belum dibayar sejak krisis moneter 1998 sekitar Rp800 miliar, termasuk denda.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN