Babak Baru Utang Pemerintah Rp800 M ke Jusuf Hamka: Tolak Cuma Dibayar Rp78 M, Mahfud MD Ikut Turun Tangan

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 14 Desember 2023 20:24
Babak Baru Utang Pemerintah Rp800 M ke Jusuf Hamka: Tolak Cuma Dibayar Rp78 M, Mahfud MD Ikut Turun Tangan
Jusuf Hamka menolak nego Kemenkeu yang akan membayar utang Rp78 miliar

1 dari 13 halaman

Babak Baru Utang Pemerintah Rp800 M ke Jusuf Hamka: Tolak Cuma Dibayar Rp78 M, Mahfud MD Ikut Turun Tangan

Babak Baru Utang Pemerintah Rp800 M ke Jusuf Hamka: Tolak Cuma Dibayar Rp78 M, Mahfud MD Ikut Turun Tangan © Jusuf Hamka Nangis Bangun Masjid di Hari Ulang Tahun 2023 maverick

2 dari 13 halaman

Dream - Sengkarut utang antara pengusaha jalan tol Jusuf Hamka dengan pemerintah memasuki babak baru. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikabarkan hanya sanggup membayar utang kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) senilai Rp78 miliar dari total Rp800 miliar.

Menurut Jusuf Hamka, pertemuan untuk membahas masalah utang kembali digelar dengan perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan difasilitasi pihak Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam).

3 dari 13 halaman

Jusuf Hamka Menolak

Jusuf Hamka Menolak © 2023 maverick

Dari hasil pertemuan tersebut, Jusuf Hamka menolak tawaran pembayaran utang senilai Rp78 miliar. Dia bersikukuh pemerintah harus membayar penuh utangnya tersebut.

4 dari 13 halaman

© Juragan jalan tol, Jusuf Hamka memesan 70 unit mobil listrik Chery Omoda E5 untuk dijadikan armada patroli jalan tol. 2023 maverick

Utang senilai Rp78 miliar merupakan nilai pokok deposito yang dimiliki CMNP di Bank Yama yang terimbas krisis moneter 1998.

Jika dihitung dengan denda, Jusuf Hamka menilai negara seharusnya melunasi utang kepadanya senilai Rp800 miliar.

5 dari 13 halaman

"Kalau saya enggak mau (dibayar Rp 78 miliar). Kalau direksi mau, silakan. Karena kan saya bertanggung jawab ke pemegang saham publik. Direksi kalau berani tanggung jawab silakan," 

ungkap Jusuf di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Kamis, 14 Desember 2023.

6 dari 13 halaman

Singgung Pajak Rakyat

Pria yang kerap disapa Babah Alun ini membandingkan kewajiban negara membayar utang tersebut dengan kebijakan pemerintah yang menagih pajak kepada rakyat.

Ketika dikenakan denda, wajib pajak diwajibkan untuk membayarnya.

Namun perlakukan berbeda, lanjut Jusuf, justru tidak diberlakukan terhadap kewajiban pembayaran utang pemerintah ke CMNP.

7 dari 13 halaman

" Negeri kita adil sekali. Wajib pajak nggak bayar denda 2 persen dan tidak ada ampun. Kalau sekarang, negara nggak bayar, kita yang terampun-ampun aja gitu.

Bahkan tadi ada kata keluar 'kalau negara nggak mau bayar, bisa apa?' Ya nggak bisa apa apa. Kita kan warga negara, kita bukan negara. Nggak iso opo opo. Minta tolong gusti Allah," ucapnya.

8 dari 13 halaman

© Bos jalan tol Jusuf Hamka di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (13/12/2023).Jusuf Hamka kembali negosiasi nilai utang negara kepada perusahaannya, Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). (Arief/Liputan6.com) 2023 liputan6

Lebih lanjut, Jusuf mengungkap alasan Kemenkeu enggan membayar denda atas utang ke CMNP. Dia menyebut, Kemenkeu merujuk pada besaran deposito awal.

9 dari 13 halaman

Jusuf menjelaskan keengganan Kemenkeu membayar denda atas utang ke CMNP karena kementerian tersebut membuat rujukan berdasarkan besaran deposito awal.

" Alasannya tadi dibilang bahwa mandatnya yang diterima adalah cuman se-angka itu, jadi lebih dari itu gak bisa, nanti akan dibicaraka lagi, kalau mau nanti akan segera dibayar, akan," katanya.

10 dari 13 halaman

Mahfud MD Minta Kemenkeu Segera Melunasi

Kelanjutan dari perselisihan ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md meminta Kemenkeu untuk segera melunasi utang negara terhadap perusahaan Jusuf Hamka.

Usul itu disampaikan agar pemerintah bisa terhindar dari kemungkinan peningkatan nilai dari bunga utang yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap negara.

11 dari 13 halaman

© Menkopolhukam Mahfud MD 2023 maverick

" Kalau utang tidak di bayar bunganya bertambah terus sesuai dengan keputusan pengadilan, dan negara dirugikan. Kalau negara dirugikan secara sengaja, itu artinya tersendiri secara hukum. Itu saja,"   ujar Mahfud.

12 dari 13 halaman

Terkait nilai kesepakatan utang, pemerintah terus melakukan negosiasi bersama pihak terkait. Sehingga, kedua belah pihak dapat saling mengajukan usulan.

" Jumlahnya (utang) dibicarakan lagi, dan tentu namanya di bicarakan kedua belah pihak bisa mengajukan usul," ungkap Mahfud.

13 dari 13 halaman

Sebagai informasi, utang ini bermula dari dana deposito milik CMNP di Bank Yama. Dimana Bank Yama kolaps imbas krisis 1998.

Jusuf Hamka menagih utang pemerintah kepada perusahaan miliknya CMNP yang belum dibayar sejak krisis moneter 1998 sekitar Rp800 miliar, termasuk denda.

Beri Komentar