Subsidi Dicabut, Tarif Listrik 900 VA Naik Januari 2020

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 20 November 2019 14:49
Subsidi Dicabut, Tarif Listrik 900 VA Naik Januari 2020
Penetapan tarif listriknya akan menggunakan skema ini pada tahun depan.

Dream - Subsidi listrik rumah tangga mampu (RTM) dicabut mulai Januari 2020. Penentuan tarif akan mengikuti skema penyesuian.

Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, pencabutan subsidi itu berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Pelanggan listrik golongan 900 VA RTM tak lagi disubsidi pada 2020.

“ Yang pasti itu, tuh, enggak disubsidi lagi. Kalau 2019, kan, masih termasuk golongan yang disubsidi,” kata Rida dikutip dari Liputan6.com, Rabu 2019.

Dengan dicabutnya subsidi ini, kata dia, pelanggan listrik golongan 900 VA masuk ke dalam golongan yang tarifnya mengalami penyesuaian atau tidak tetap. Namun, untuk ketetapan tarif naik atau tetap masih dalam kajian.

“ Tapi, untuk 2020 kita dengan DPR sepakat itu termasuk golongan yang tariff adjustment bahwa itu naik apa enggak, ya, itu yang lagi dikaji,” kata Rida.

Dengan diterapkan skema tariff adjustment, tarif listrik golongan subsidi akan mengikuti parameter formula tarif, yaitu harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi dan harga batubara rata-rata dalam tiga bulan sebelum tarif listrik ditetapkan. Tarif listrik bisa kemungkinan naik atau turun menyesuaikan paramater.

1 dari 5 halaman

Tambah Daftar Golongan Listrik yang Non Subsidi

Penerapan tariff adjustment pada golongan 900 VA diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 19 Tahun 2019. Ada 13 golongan pelanggan yang tidak menerima subsidi dan tarif listriknya menyesuaikan kondisi empat parameter.

Berikut ini adalah 13 golongan tersebut:

  1. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 1.300 VA.
  2. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 2.200 VA.
  3. R1 Rumah Tangga menengahdi tegangan rendah, daya 3.500-5.500 VA.
  4. R3 Rumah Tangga besar di tegangan rendah, daya 6.600 VA ke atas.
  5. B2 Bisnis menengah di tegangan rendah, daya 6.600 VA hingga 200 kVA.
  6. B3 Bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA.
  7. P1 Kantor Pemerintah di tegangan rendah, daya 6600 VA hingga 200 kVA.
  8. I3 Industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA.
  9. I4 Industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas.
  10. P2 Kantor Pemeritah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA.
  11. P3 Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah.
  12. L Layanan Khusus‎.‎
  13. 900 VA RTM

Sumber: Liputan6.com/Pebrianto Eko Wicaksono

2 dari 5 halaman

Siap-Siap, Tarif Listrik 900 VA Akan Naik di Awal 2020

Dream – PT PLN (Persero) memastikan subsidi listrik pelanggan golongan 900 VA dicabut. Pencabutan ini sesuai dengan keputusan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat.

Dengan pencabutan subsidi tersebut otomatis tarif listrik pelanggan 900 VA akan naik.

Dikutip dari Merdeka.com, Rabu 4 September 2019, Direktur Pengadaan Strategis II PLN, Djoko Raharjo Abumanan, mengatakan pencabutan subsidi listrik berlaku untuk golongan 900 VA bersubsidi dan non subsidi. Keputusan ini berlaku sejak Januari 2020.

" Kemarin keputusan di Senayan (banggar), sudah deh semua 900 dicabut. Begitu semua pelanggan 900 baik yang mampu tidak mampu, kalau dia pelanggan 900, dicabut (subsidinya) sudah. (Asumsi) 900 pasti mampu lah," kata Djoko, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta.

 

 

Saat ini, jumlah pelanggan dengan daya 900 VA mencapai 27 juta. Angka tersebut meningkat dari jumlah sebelumnya karena setiap tahun pelanggan baru 900 VA bertambah 3 juta.

" Kira-kira itu nanti Januari jumlahnya 27 juta pelanggan 900. Nyambungnya kan 3 jutaan tiap tahun, nah kita prediksi Januari besok jumlahnya jadi 27 juta," kata dia.

3 dari 5 halaman

Biar Tepat Sasaran

Pencabutan subsidi listrik pada golongan pelanggan mampu dilakukan agar penyaluran subsidi tepat sasaran. Hal ini dilakukan pertama kali pada 2016.

Sejauh ini, tarif listrik pelanggan golongan 900 VA dilakukan pemisahan antara golongan bersubsidi karena masuk golongan tidak mampu dan non subsidi karena masuk dalam kategori Rumah Tangga Mampu (RTM).

" Itu kan isu lama ya sebenarnya, bahwa subsidi itu harus terarah, tepat sasaran. PLN minta itu tepat sasaran," kata dia.

4 dari 5 halaman

Viral Kabar Tarif Listrik Naik 20%, Menteri Jonan: Enggak Ada Itu

Dream - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tak ada rencana pemerintah menaikkan tarif dasar listrik. Pernyataan tersebut sekaligus membantah kabar kenaikan tarif listrik yang viral di jejaring sosial. 

" Nggak ada itu. Nggak ada," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, di Jakarta, dikutip dari Merdeka.com, Kamis 20 Juni 2019. 

Dia mengatakan pemerintah tak berencana untuk menaikkan tarif listrik. Jonan mengatakan kabar tersebut adalah kabar bohong alias hoax.

Ketika ditanya apa langkah yang akan dilakukan untuk menghadapi kabar bohong, mantan Menteri Perhubungan itu enggan menjelaskan. 

" Iya (hoax). Pokoknya nggak ada itu," kata dia.(Sah)

5 dari 5 halaman

Maret, Cara Hitung Tarif Listrik 1300 KWh ke Atas Berubah

Dream – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang formula baru tarif listrik. Aturan ini nantinya akan memasukkan satu komponen perhitungan baru penentuan tarif listrik.

Nantinya pemerintah akan memasukan komponen harga batu bara acuan (HBA).

Dilansir dari Merdeka.com, Senin 29 Januari 2018, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy Noorsaman Sommeng, mengatakan regulasi ini akan keluar dalam waktu dekat.

“ Mungkin bulan depan atau Maret,” kata Andy di Jakarta.

Dia mengatakan kajian formula baru tarif listrik telah disampaikan kepada Menteri ESDM, Ignasius Jonan. Formula baru tarif listrik ini juga nantinya akan mencakup faktor inflasi, nilai tukar, dan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP).

“ Iya, nanti (HBA dimasukkan). Tapi, kan, harus dibikin dulu. Ada ketentuannya. Dibikin dulu permennya. Jadi, nanti ada faktor inflasi, nilai tukar ICP, ditambah lagi faktor (harga) batubara,” kata Andy.

Mantan kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) ini berkata HBA hanya akan dimasukkan ke formula tarif listrik non subsidi, yaitu 1.300 ke atas.

“ (Golongan) 450 VA dan 900 VA tidak disentuh,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian ESDM berencana memasukkan komponen harga batu bara dalam formula penghitungan tarif listrik. Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan bahwa usulan ini dikarenakan makin menurunnya penggunaan bahan bakar minyak pada pembangkit listrik di Indonesia. Di sisi lain, penggunaan batu bara dalam pembangkit listrik mulai meningkat.

" Kenapa dulu masuknya ICP karena, penggunaan pembangkit listrik diesel kan besar. Sekarang makin kecil 4 persen sampai 5 persen. Kalau 2016 tinggal 0,05 persen," ungkapnya di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI.

(Sah)

 

Beri Komentar