MUI Sumut Keluarkan Fatwa Haram Untuk Pekerjaan Dan Memberi Uang Ke Manusia Silver (liputan6.com)
Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan fatwa haram untuk pekerjaan manusia silver karena bertentangan dengan syariat Islam.
Fatwa tersebut merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Sumut pada 25-26 November 2022.
Hasil ijtima memastikan pekerjaan manusia silver bertentangan dengan syariat Islam karena menjadikan perbuatan mengemis sebagai profesi.
Kemudian, mewarnai tubuh dengan cat merupakan bentuk menganiaya diri akan berdampak pada kesehatan tubuh, menunjukkan aurat kepada umum dan menganggu ketertiban umum.
" Profesi manusia silver sebagaimana dimaksud pada poin di atas hukumnya haram," tulis MUI dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis 29 Desember 2022.
MUI Sumut juga mengharamkan memberi uang atau sumbangan kepada manusia silver karena menjadi wasilah (sarana) keberadaannya.
Oleh sebab itu, MUI Sumut meminta pemerintah untuk melaksanakan tanggung jawab dalam membina dan menyelesaikan permasalahan manusia silver.
" Negara, dalam hal ini pemerintah, wajib melaksanakan tanggung jawabnya membina dan menyelesaikan masalah manusia silver dan yang semisalnya," tulisnya.
Advertisement