Tarif Maskapai Murah Akhirnya Naik

Reporter : Syahid Latif
Kamis, 8 Januari 2015 17:27
Tarif Maskapai Murah Akhirnya Naik
Pemerintah menaikkan batas minimal tarif maskapai penerbangan dari semula 30 persen dari batas atas. Berapa kenaikannya?

Dream - Wacana pembatasan tarif murah maskapai penerbangan akhirnya menjadi kenyataan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan tarif termurah pesawat adalah 40 persen dari batas atas.

Batas minimal yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2014 ini lebih tinggi 10 persen dari ketentuan sebelumnya, atau 30 persen dari batas atas.

Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Mohammad Alwi dalam keterangan pers di kantornya, Kamis, 8 Januari 2015, berpesan pengelola maskapai penerbangan agar lebih memperhatikan biaya-biaya untuk menunjang aspek keselamatan dalam penerbangan.

" Tujuannya agar aspek keseimbangan sehingga harus mengikuti, seperti fuel dan maintenance," katanya seperti dikutip Dream dari laman Merdeka.com.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah memastikan pengelola maskapai bakal menghitung ulang tarif berdasarkan komponen biayanya.

Sebagai informasi, komponen biaya sebuah maskapai terdiri dari bahan bakar dengan porsi 32 persen, sewa pesawat, asuransi, pelumas, dan oli.

Biaya lainnya adalah pemeliharaan pesawat dengan porsi 20 persen dan jasa bandara. Seluruh perhitungan biaya tersebut menggunakan kurs dolar AS.

Alwi juga memastikan pemerintah akan lebih memperketat pengawasan terhadap operasional maskapai. Selama ini, pengelola maskapai setidaknya wajib memperhatikan dua hal yaitu bahan bakar dan perawatan.

" Pemerintah akan mengaudit dengan kondisi situasi saat ini untuk melakukan suatu pengawasan operasional pesawat itu sendiri," ujarnya. (Ism)

Beri Komentar