Ilustrasi
Dream - Wacana pembatasan tarif murah maskapai penerbangan akhirnya menjadi kenyataan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan tarif termurah pesawat adalah 40 persen dari batas atas.
Batas minimal yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2014 ini lebih tinggi 10 persen dari ketentuan sebelumnya, atau 30 persen dari batas atas.
Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Mohammad Alwi dalam keterangan pers di kantornya, Kamis, 8 Januari 2015, berpesan pengelola maskapai penerbangan agar lebih memperhatikan biaya-biaya untuk menunjang aspek keselamatan dalam penerbangan.
" Tujuannya agar aspek keseimbangan sehingga harus mengikuti, seperti fuel dan maintenance," katanya seperti dikutip Dream dari laman Merdeka.com.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah memastikan pengelola maskapai bakal menghitung ulang tarif berdasarkan komponen biayanya.
Sebagai informasi, komponen biaya sebuah maskapai terdiri dari bahan bakar dengan porsi 32 persen, sewa pesawat, asuransi, pelumas, dan oli.
Biaya lainnya adalah pemeliharaan pesawat dengan porsi 20 persen dan jasa bandara. Seluruh perhitungan biaya tersebut menggunakan kurs dolar AS.
Alwi juga memastikan pemerintah akan lebih memperketat pengawasan terhadap operasional maskapai. Selama ini, pengelola maskapai setidaknya wajib memperhatikan dua hal yaitu bahan bakar dan perawatan.
" Pemerintah akan mengaudit dengan kondisi situasi saat ini untuk melakukan suatu pengawasan operasional pesawat itu sendiri," ujarnya. (Ism)
Advertisement
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
Hari Santri, Ribuan Santri Hadiri Istighasah di Masjid Istiqlal
4 Cara Top Up Roblox dengan Mudah dan Aman, Biar Main Makin Seru!