Acara Rebranding InDriver Menjadi InDrive, Jakarta, Selasa, 12 Oktober 2022. Foto: Alfi Salima Puteri
Dream - Pemain platform ride hailing, inDrive yang telah beroperasi sejak tahun 2012 melakukan rebranding sekaligus menegaskan misi perusahaan menjadi sebuah marketplace untuk layanan perkotaan. Pesaing Gojek, Grab dan Maxim ini membuka catatan baru perjalanan bisnisnya dengan mengubah nama inDriver menjadi inDrive.
Keputusan mengubah nama menjadi inDrive juga dilakukan sebagai bentuk transformasi sebagai satu grup perusahaan dan program pengembangan nirlaba yang memiliki tujuan secara menyeluruh.
“ Rebranding ini dilakukan sebagai bentuk evolusi inDrive menjadi sebuah marketplace untuk layanan perkotaan," ucap Director of Ride-Hailinh (APAC) inDrive, Roman Ermoshin dalam acara rebranding inDriver di Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022.
Tak hanya mengubah brandingnya, InDrive yang merupakan kependekan dari Inner Drive juga membuat strategi baru untuk memenangkan persaingan dalam bisnis ride hailing di Indonesia.
Roman menjelaskan inDrive menerapkan sistem biaya bagi hasil sebesar 10 persen atau di bawah batas ketentuan 15 persen. Ia memastikan biaya bagi hasil itu merupakan yang terendah di antara para kompetitornya.
Biaya bagi hasil merupakan persentase yang diambil langsung oleh aplikator dari nilai transaksi mitra pengemudi taksi dan ojek online, maupun penjual (merchant).
“ Ini sebagai wujud keadilan dan dukungan pengguna, serta menjunjung tinggi filosofi yang didorong oleh orang-orang kami," tutur Roman.
Sementara untuk mengatasi tarif ojek online yang selalu mengalami kenaikan, Roman menuturkan tarif inDrive bisa ditawar oleh penumpang.
“ Kami mengizinkan pengemudi dan penumpang melakukan tawar menawar," ujarnya.
Namun besaran yang disepakati dalam tawar-menawar tetap mengikuti aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sebagaimana diketahui, Kemenhub menetapkan tarif baru ojek online yang berlaku per 10 September.
Ketentuan tarif ojol terbaru itu dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek. Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp 8-10 ribu, zona II Rp10.200-11.200 untuk zona III Rp 9.200-11.000.
" Di inDrive, kami meyakini bahwa pengguna dapat selalu bernegosiasi secara langsung. Prinsip people to people tetap tidak berubah dan kini tecermin dalam slogan perusahaan, People Driven," ujar Roman.
Advertisement
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
Wanita Ini 400 Kali Operasi Plastik Selama 15 Tahun
Potret Keren Yuki Kato Taklukan Chicago Marathon 42,2 Kilometer
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025
Harapan Baru bagi Pasien Kanker Payudara Lewat Terapi Inovatif dari AstraZeneca
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Sentuhan Gotik Modern yang Penuh Karakter di Koleksi Terbaru dari Dr. Martens x Wednesday
Panas Ekstrem, Warga Cianjur Sampai Tuang 2 Karung Es Batu ke Toren
ParagonCorp Sukses Gelar 1’M Star 2025, Ajang Kompetisi para Frontliners
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Bahas Asam Urat dan Pola Hidup Sehat, Obrolan Raditya Dika dan dr. Adrian Jadi Sorotan