Rebranding Nama, inDrive Tawarkan Potongan Komisi Lebih Kecil dan Tarif Bisa Ditawar

Reporter : Alfi Salima Puteri
Rabu, 12 Oktober 2022 19:36
Rebranding Nama, inDrive Tawarkan Potongan Komisi Lebih Kecil dan Tarif Bisa Ditawar
Keputusan inDriver untuk mentranformasi nama ke inDrive dilakukan ini menjadi bentuk transformasi sebagai satu grup perusahaan dan program pengembangan nirlaba yang memiliki tujuan secara menyeluruh.

Dream - Pemain platform ride hailing, inDrive yang telah beroperasi sejak tahun 2012 melakukan rebranding sekaligus menegaskan misi perusahaan menjadi sebuah marketplace untuk layanan perkotaan. Pesaing Gojek, Grab dan Maxim ini membuka catatan baru perjalanan bisnisnya dengan mengubah nama inDriver menjadi inDrive.

Keputusan mengubah nama menjadi inDrive juga dilakukan sebagai bentuk transformasi sebagai satu grup perusahaan dan program pengembangan nirlaba yang memiliki tujuan secara menyeluruh.

“ Rebranding ini dilakukan sebagai bentuk evolusi inDrive menjadi sebuah marketplace untuk layanan perkotaan," ucap Director of Ride-Hailinh (APAC) inDrive, Roman Ermoshin dalam acara rebranding inDriver di Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022.

Tak hanya mengubah brandingnya, InDrive yang merupakan kependekan dari Inner Drive juga membuat strategi baru untuk memenangkan persaingan dalam bisnis ride hailing di Indonesia. 

Roman menjelaskan inDrive menerapkan sistem biaya bagi hasil sebesar 10 persen atau di bawah batas ketentuan 15 persen. Ia memastikan biaya bagi hasil itu merupakan yang terendah di antara para kompetitornya.

1 dari 2 halaman

Biaya bagi hasil merupakan persentase yang diambil langsung oleh aplikator dari nilai transaksi mitra pengemudi taksi dan ojek online, maupun penjual (merchant).

“ Ini sebagai wujud keadilan dan dukungan pengguna, serta menjunjung tinggi filosofi yang didorong oleh orang-orang kami," tutur Roman.

Sementara untuk mengatasi tarif ojek online yang selalu mengalami kenaikan, Roman menuturkan tarif inDrive bisa ditawar oleh penumpang.

“ Kami mengizinkan pengemudi dan penumpang melakukan tawar menawar," ujarnya.

Namun besaran yang disepakati dalam tawar-menawar tetap mengikuti aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sebagaimana diketahui, Kemenhub menetapkan tarif baru ojek online yang berlaku per 10 September.

2 dari 2 halaman

Ketentuan tarif ojol terbaru itu dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek. Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp 8-10 ribu, zona II Rp10.200-11.200 untuk zona III Rp 9.200-11.000.

" Di inDrive, kami meyakini bahwa pengguna dapat selalu bernegosiasi secara langsung. Prinsip people to people tetap tidak berubah dan kini tecermin dalam slogan perusahaan, People Driven," ujar Roman.

Beri Komentar