Hari Ini Tarif Ojek Online Resmi Naik, Cek Besarannya di Wilayah Kamu

Reporter : Alfi Salima Puteri
Sabtu, 10 September 2022 07:19
Hari Ini Tarif Ojek Online Resmi Naik, Cek Besarannya di Wilayah Kamu
Perhitungan tarif ojek online terbaru ini resmi berlaku pada 10 September 2022 pukul 00.00 waktu setempat.

Dream - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Darat resmi menaikan tarif Ojek Online (Ojol) yang mulai berlaku hari ini, (Sabtu, 10 September 2022). Keputusan penyesuaian tarif Ojol telah diumumkan sejak pertengahan pekan ini. 

" Penyesuaian jasa ini dilakukan karena ada penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," ujar Hendro Sugiatno dikutip dari Liputan6.com, Sabtu, 10 September 2022.

Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Terbaru, Hendro menyatakan, perhitungan tarif ojek online terbaru ini efektif berlaku sejak tengah malam tadi.

" Waktu pelaksanaan kenaikan ini dikasih waktu 3 hari dari tanggal penetapan keputusan ini. Tiga hari aplikator segera menyesuaikan harga atau tarif ojol yang baru," imbuhnya.

1 dari 2 halaman

Ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek. Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan, untuk Zona I batas bawah naik dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000, batas atas naik dari Rp 2.300 Rp 2.500. Sehingga terjadi kenaikan 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.

Untuk zona II, dari KP 548 batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550. Untuk batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800. Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33 persen, batas atas 6 persen dari KP 558 Tahun 2020.

Untuk zona III, dari Rp 2.100 naik menjadi Rp 2.300, atau naik 9,5 persen. Untuk batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 atau 5,7 persen kenaikannya.

2 dari 2 halaman

Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp 8-10 ribu, zona II Rp 10.200-11.200, untuk zona III Rp 9.200-11.000.

" Untuk besaran tidak langsung berupa biaya sewa aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. Jadi ada penurunan, kemarin 20 persen," kata Hendro.

Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan.

Beri Komentar