Tata Cara Sholat Bagi Makmum yang Masbuk, Bolehkan Ikut Imam Sholat Sunnah

Reporter : Ulyaeni Maulida
Selasa, 29 Desember 2020 16:01
Tata Cara Sholat Bagi Makmum yang Masbuk, Bolehkan Ikut Imam Sholat Sunnah
Wajib bagi makmum masbuk melengkapi rakaat sholatnya yang tertinggal.

Dream – Saat melaksanakan sholat berjamaah di masjid, ada kalanya ada makmum yang datang terlambat. Keterlambatan tersebut membuat kita menjadi seorang makmum masbuk.

BACA JUGA : Tata Cara Dan Bacaan Sholat Dzuhur Untuk Imam Dan Makmum

Makmum masbuk wajib mengganti jumlah rakaat sholat yang tertinggal. Ia juga harus memperhatikan hal-hal terkait niat sholat, bacaan sholat, hingga kepada siapa ia akan melanjutkan berimam jika masih ada jemaah masbuk lainnya.

Selain pengetahuan tersebut, penting juga untuk memahami bagaimana tata cara sholat bagi makmum masbuk. Sehingga saat imam telah selesai dengan sholatnya, makmum masbuk dapat segera melengkapi jumlah rakaatnya.

1 dari 3 halaman

Hal yang perlu diperhatikan

Ilustrasi

Bagi makmum masbuk, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, memantapkan diri bahwa sholat yang dilakukan tetap sah, sehingga tidak perlu lagi ada keraguan saat melaksanakan sholat.  

Menurut Mazhab Syafiiyah membolehkan melaksanakan sholat fardhu dengan bermakmum kepada orang yang sholat sunnah. Demikian sebaliknya, orang yang sholat fardhu juga sah untuk bermakmum kepada orang yang sholat fardhu lainnya.

Imam As-Syirazi dalam Kitabnya Al-Muhadzdzab menerangkan sebagai berikut:

Boleh seorang yang sholat fardhu bermakmum kepada orang yang sholat sunnah, dan orang yang sholat fardhu bermakmum kepada orang yang sholat fardhu dalam sholat yang lain berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah RA bahwa Mu’adz RA melakukan sholat Isya di waktu akhir bersama Rasulullah SAW, kemudian ia mendatangi kaumnya di Bani Salimah lantas menjadi imam sholat bersama mereka, sholat itu baginya (hukumnya) merupakan sholat sunnah, sementara bagi mereka merupakan sholat Isya (fardhu), di samping itu karena bermakmum tersebut terjadi dalam perbuatan-perbuatan yang zahir, padahal perkara itu berbeda niatnya.”

Ilustrasi

 

2 dari 3 halaman

Tata Cara Sholat Bagi Makmum Masbuk

Niat dan Bacaan Sholat Makmum Masbuk

Kedua, niat imamah yakni niat menjadi imam dalam sholat ini agar mendapatkan fadhilah sholat jamaah. Niat imamah dalam sholat berjamaah hukumnya sunnah, kecuali dalam sholat Jumat hukumnya wajib.

“ Seyogianya imam niat menjadi imam, jika ia tidak niat menjadi imam, maka sah sholatnya dan sholatnya makmum. Yang benar adalah niat imamah tidaklah wajib, dan niat imamah tidaklah disyaratkan untuk keabsahan bermakmum, pendapat ini telah ditetapkan oleh Jumhur madzhab Syafiiyah, tidak disyaratkan niat imamah tersebut, baik makmumnya para pria, maupun makmumnya para wanita, meskipun demikian mereka tetap mendapatkan fadhilah berjamaah. Tetapi mengenai imam mendapatkan fadhilah jamaahnya atau tidak, ada tiga pendapat, (tidak mendapat fadhilah jamaah, mendapat fadhilah jamaah, mendapat fadhilah jamaah jika tahu dan lalu pasang niat imamah).

Ketiga, bacaan sholatnya. Perhatikan ketentuan mengenai bacaan surat Al-Fatihah dan surat setelahnya dibaca jahar (keras, nyaring) atau sirr (tidak keras, tidak nyaring).

“ Adapun dalam sholat sunnah siang hari, maka disunnahkan dibaca sirr tanpa ada khilaf (perbedaan pendapat). Adapun shalat sunnah malam hari selain shalat Tarawih, maka penulis kitab at-Tatimmah mengatakan: dibaca jahar (keras, nyaring); tetapi Al-Qadhi Husain dan penulis Kitab At-Tahdzib berkata bahwa bacaan dilakukan secara sedang antara jahar (keras, nyaring) dan sirr (tidak keras, tidak nyaring).

Sementara sholat-sholat sunnah rawatib yang mengiringi sholat fardhu: maka dilakukan dengan bacaan sirr, berdasarkan kesepakatan (madzhab Syafiiyah). Al-Qadhi ‘Iyadh dalam Syarah Shahih Muslim mengutip pendapat sebagian ulama salaf mengenai menjaharkan bacaan dalam sholat sunnah rawatib Subuh, dan pendapat mayoritas ulama bahwa bacaan dalam sholat sunnah subuh tetap sirr (tidak nyaring), sama seperti pendapat madzhab Syafiiyah.

 

 

3 dari 3 halaman

Ilustrasi

Selain ketiga perkara tersebut, terdapat beberapa hal lain yang juga perlu diperhatikan, diantaranya:

  1. Apabila makmum terlambat datang ke masjid dan imam sudah dalam posisi rukuk, sujud, atau duduk tasyahud, maka ia harus melakukan takbiratul ihram (dengan berdiri) sebagai tanda memulai sholat, lalu melafalkan takbir (Allahu Akbar), kemudian langsung mengikuti posisi imam. Namun, jika imam masih membaca Surah Al-Fatihah atau surah pendek, maka makmum masbuk diperbolehkan hanya melakukan takbiratul ihram saja.
  2. Apabila makmum bergabung sholat jamaah saat imam masih dalam posisi rukuk, maka ia dianggap telah mengikuti rakaat tersebut. Namun, jika ia bergabung ketika imam sudah berdiri dari rukuk (i'tidal) atau ketika sujud, maka ia dianggap telah terlambat mengikuti rakaat tersebut dan harus menambahkan rakaat lagi.
  3. Ketika imam selesai melakukan salam dan mengakhiri sholat, maka makmum masbuk tidak boleh ikut salam, tetapi langsung berdiri untuk menambah rakaat yang telah terlewat.
  4. Bila ia baru bisa mengikuti 2 rakaat terakhir sholat Zuhur, Ashar, dan Isya, maka ia harus menambah 2 rakaat (tanpa duduk tasyahud) setelah imam melakukan salam, ia harus berdiri dan sholat satu rakaat (dengan Al-Fatihah dan membaca surat pendek), duduk tasyahud, berdiri lagi untuk rakaat kedua (dengan Al-Fatihah dan membaca surat pendek), lalu diteruskan berdiri lagi untuk rakaat ketiga (hanya Al-Fatihah)
  5. Jika ia baru bisa mengikuti rakaat ke-2 dan ke-3 sholat Maghrib, maka ia harus berdiri dan menambah satu rakaat setelah imam melakukan salam.
  6. Jika ia baru bisa mengikuti satu rakaat terakhir sholat Maghrib, ia harus berdiri setelah imam melakukan salam, salat satu rakaat, lalu duduk untuk membaca tasyahud, kemudian berdiri lagi untuk melakukan rakaat ke-3, setelah itu duduk untuk tasyahud akhir dan melakukan salam.

 

(Sumber: islam.nu.or.id dan sumber lainnya)

Beri Komentar