Tata Cara Sholat Duduk di Kursi, Pahami Ketentuannya Sesuai Anjuran Ulama

Reporter : Arini Saadah
Selasa, 1 Maret 2022 13:00
Tata Cara Sholat Duduk di Kursi, Pahami Ketentuannya Sesuai Anjuran Ulama
Allah memberikan keringanan kepada umat Muslim, agar tidak meninggalkan kewajiban sholat fardhu dalam kondisi apapun.

Dream - Tak jarang kita lihat fenomena di masjid-masjid, ada orang sholat dengan cara duduk di kursi. Itulah yang dinamakan kemurahan dari Allah SWT.

Allah memberikan keringanan kepada umat Muslim, agar tidak meninggalkan kewajiban sholat fardhu dalam kondisi apapun. Termasuk dalam kondisi sudah renta maupun sakit. Sebab ada kemudahan bagi orang yang tidak mampu berdiri, untuk menjalankan sholat wajib dengan duduk di kuris.

Mungkin keluarga kita yang sedang sakit pun juga ada yang melakukan hal tersebut. Tata cara sholat duduk di kursi ini pun juga telah diajarkan oleh Rasulullah SAW dan dibahas lebih detail oleh para ulama fiqih.

Lantas bagaimana tata cara sholat duduk di kursi? Agar lebih jelasnya, mari simak penjelasannya berikut ini.

1 dari 4 halaman

Dalil Tata Cara Sholat Duduk di Kursi

Ilustrasi

Petunjuk tentang tata cara sholat duduk di kursi ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

“ Diriwayatkan dari Ibnu Buraidah, dari Imran bin Hushain RA, ia berkata, ‘Aku menderita penyakit wasir, lalu aku bertanya tentang sholat (dalam kondisi sakit) kepada Nabi SAW, kemudian beliau menjawab, ‘Sholatlah dengan berdiri, bila tidak mampu maka dengan duduk, dan bila tidak mampu maka dengan tidur miring.’” (HR Al-Bukhari)

Hadits tersebut ternyata berangkat dari firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 286 yang artinya: " Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya"

Sholat adalah kewajiban yang harus dilakukan selama kesadaran seseorang masih ada. Maka orang yang tidak bisa melakukan sholat sebagaimana mestinya, bukan berarti ia boleh meninggalkan sholat.

2 dari 4 halaman

Tata Cara Sholat Duduk di Kursi

Tata cara sholat duduk di kursi juga telah dirumuskan oleh para ahli fiqih berdasarkan hadis dan firman Allah SWT. Sehingga ibadah yang dilakukan berdasarkan bimbingan oleh ahlinya.

Kebolehan sholat dengan cara duduk di kursi berdasarkan pada kesulitan berat atau masyaqqat syadidah yang dirasakan yaitu kesulitan yang pada umumnya seseorang tidak sanggup menanggung/menahan, walau kesulitan itu belum mencapai batas uzur kebolehan bertayammum.

Terkait kesulitan yang berat tersebut, terdapat perbedaan pendapat dari para ulama fiqih:

  1. Bukan sekedar kesulitan berat yang menghilangkan kekhusyukan, bahkan harus lebih dari itu - Ibnu Hajar.
  2. Masyaqqat yang sudah sampai menghilangkan kekhusyukan - Muhammad Ramli.
  3. Masyaqqat yang menghilangkan kesempurnaan khusyuk - As-Syarqawi.

Secara detail hal itu ada dalam Kitab Busyra Al Karim bi Syarh Masail al Ta'lim yang artinya:

“ Lalu apabila seseorang tidak kuasa berdiri dengan gambaran sampai timbul masyaqqat syadidah atau zhahirah (kesulitan berat atau yang jelas)–dua ungkapan yang berbeda tetapi maksudnya sama–, yaitu kesulitan yang pada umumnya tidak dapat ditahan walaupun tidak sampai –uzur–membolehkan tayamum seperti rasa berputar-putar pada kepala (kliyeng-kliyeng, mumet). Apakah maksud masyaqqat syadidah itu adalah yang menghilangkan kekhusyukan? Ibnu Hajar berkata, ‘bukan;’ Muhammad Ramli berkata, ‘iya;’ bahkan As-Syarqawi berkata, masyaqqat yang menghilangkan kesempurnaan khusyu, maka seseorang boleh shalat duduk dengan cara apa saja yang ia inginkan dan tidak mengurangi pahala berdiri.

3 dari 4 halaman

Ketentuan Tata Cara Sholat Duduk di Kursi

Ilustrasi

Mengenai posisi duduk sebagai pengganti rukun berdiri, para ulama tidak memberikan ketentuannya. Duduk merupakan pengganti rukun berdiri, sehingga posisi duduk hanya boleh dilakukan ketika benar-benar merasa kesulitan ketika sholat dengan berdiri.

Jika orang sholat duduk di kursi, namun ia masih mampu rukuk dan sujud sebagaimana mestinya, maka wajib melakukan rukun-rukun tersebut. Artinya tidak cukup hanya menggunakan isyarat pada rukuk dan sujudnya.

Namun ketika duduk di kursi, tapi ia malah kesulitan turun dari kursi untuk melakukan rukuk dan sujud, maka diwajibkan bagi orang semacam itu untuk sholat duduk di lantai. Bahkan jika duduk di lantai, ia malah mampu melakukan rukuk dan sujud dengan sempurna.

Ibnu Hajar Al Hutaimi menjelaskan:

“ Lalu jika seseorang mampu berdiri sampai kadar bacaan Al-Fatihah, kemudian lemah (tidak mampu) dalam kadar bacaan surat, maka ia wajib berdiri sampai bacaan Al-Fatihah-nya sempurna, kemudian duduk ketika membaca surat, kemudian berdiri lagi untuk melakukan rukuk dan seterusnya."

4 dari 4 halaman

Hal-hal yang Harus Diperhatikan

Lebih lanjut, Al Hutaimi menjelaskan jika seseorang bisa berdiri tapi tidak mampu rukuk dan sujud dari posisi berdiri karena sakit punggung yang membuatnya tidak bisa membungkuk, maka ia wajib berdiri meski harus dibantu orang lain bahkan walaupun dengan posisi miring ke samping, bahkan walaupun dengan membukuk mendekati batas posisi rukuk menurut pendapat yang zhahir.

Artinya jika ia masih bisa berusaha melakukan rukun sholat sebagaimana mestinya meskipun tidak sempurna, maka sebaiknya ia melakukan rukuk dan sujud sesuai kadar kemampuannya. Hal ini sesuai dengan kaidah ushul fiqih:

“ Sesuatu yang masih mampu dilakukan tidaklah begitu saja gugur sebab sesuatu yang sukar dilakukan.”

Namun jika seseorang hanya mampu rukuk saja, maka wajib dilakukan berulang-ulang atas nama rukuk dan sujud.

Jika seseorang mampu membungkuk melebihi rukuk yang sempurna, jadikanlah posisi lebih bungkuk itu sebagai sujud untuk membedakan antara rukuk dan sujud.

Tata cara sholat tersebut (tetap berdiri dengan rukuk dan sujud semampunya), tidak berlaku bagi orang yang mampu rukuk dan sujud jika sholat dengan duduk.

Sehingga tata cara sholat duduk di kursi boleh dilakukan untuk orang yang tidak mampu sholat berdiri tetapi masih bisa rukuk dan sujud secara sempurna.

Rukun berdiri bisa gugur dalam sholat, namun tidak demikian halnya dengan rukuk dan sujud.

 

Sumber: NU Online.

Beri Komentar