PNS (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Satu lagi kabar gembira untuk Anda. Tahun depan, pemerintah berencana membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tenaga honorer juga mendapat kesempatan untuk diangkat menjadi PNS.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara/ Reformasi Birokrasi, Dwi Wahyu Atmaji, menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi tenaga honorer yang ingin mendaftar sebagai CPNS.
" Kalau guru harus S1 --maksimal usia 35 tahun, kalau bidan/perawat minimal D3," terang Dwi dikutip dari Liputan6.com, Minggu 6 September 2020.
Menurut laman Setkab.go.id, berikut syarat lain yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam aturan itu dijelaskan, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: