PNS (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Satu lagi kabar gembira untuk Anda. Tahun depan, pemerintah berencana membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tenaga honorer juga mendapat kesempatan untuk diangkat menjadi PNS.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara/ Reformasi Birokrasi, Dwi Wahyu Atmaji, menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi tenaga honorer yang ingin mendaftar sebagai CPNS.
" Kalau guru harus S1 --maksimal usia 35 tahun, kalau bidan/perawat minimal D3," terang Dwi dikutip dari Liputan6.com, Minggu 6 September 2020.
Menurut laman Setkab.go.id, berikut syarat lain yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam aturan itu dijelaskan, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Advertisement

4 Ciri yang Menunjukkan Anda Termasuk Orang Tua yang Menyenangkan

Es Terooos! Betulkah Terlalu Banyak Minum Es Menyebabkan Batuk dan Pilek? Ini Penjelasan Ilmiahnya!


Kenapa Sebagian Orang Susah Bernyanyi Meski Sudah Berlatih Keras?

Depresi Diduga Menghambat Kemampuan Otak Membentuk Sel Saraf Baru

5 Ritual Mingguan yang Bisa Membuat Hubungan Tetap Harmonis dan Dekat Menurut Terapis

Puting Lecet Saat Olahraga: Penyebab, Cara Mencegah, dan Mengatasinya