Terkuak Alasan Klaim JHT Tak Bisa Lagi Dicairkan Sebelum Pensiun

Reporter : Amrikh Palupi
Sabtu, 12 Februari 2022 12:19
Terkuak Alasan Klaim JHT Tak Bisa Lagi Dicairkan Sebelum Pensiun
Sesuai Permenaker yang baru manfaat JHT hanya bisa dicairkan jika peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat tetap.

Dream - Keputusan batas usia klaim JHT (Jaminan Hari Tua) peserta BPJS Ketenagakerjaan menuai polemik publik. Setidaknya tanda pagar #Jaminan Haru Tua sejak pagi ini menjadi salah satu topik populer di platform Twitter.

DIta Indah Sari, Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja melalui akun Twitter @Dita_Sari_ turut memberikan penjelasan terkait alasan pemerintah mengatur tata cara pencarian manfaat JHT seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 itu.

" Banyak yg tanya dan protes soal JHT (Jaminan Hari Tua). Saya bikin penjelasan ini," tulis Dita mengawal tweetnya yang dibuat Jumat, 11 Februari 2022 itu.

Menurut Dita, JHT adalah amanat dari Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang bertujuan agar pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, atau meninggal.

" Jadi sifatnya old saving JHT adl kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama," tulisnya.

 

1 dari 6 halaman

Pahami Uang JHT Bantu Korban PHK

Dita menyadari Kemnaker memahami aturan ini akan membuat banyak pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mengeluh tak bisa langsung mencairkan JHT. Namun, lanjutnya, pemerintah sudah memiliki dua program baru untuk para korban PHK tersebut.

Program yang dimaksud adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang khusus diberikan kepada pekerja yang terkena PHK.

" Dulu JKP gak ada. Maka wajar jika dulu teman2 terPHK berharap sekali pada pencairan JHT."

Dalam program JKP, para pekerja selain mendapatkan uang pesangon juga bisa menerima uang tunai, pelatihan gratis, dan akses lowongan kerja. Dita mengistilahkannya sebagai emplyment benefit plus plus.

Mengingat sudah memiliki program JKP dan pesangon, Kemnaker mempertimbangkan agar JHT digeser agar manfaat BPJS bisa lebih tersebar.

" Krn ada kata " hari tua" , ya sudah dikembalikan sbg bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya utk itu."

 

2 dari 6 halaman

Manfaat JHT Masih Boleh Dipakai

Meski mengembalikan JHT sesuai tujuan semula, Dita menegaskan para peserta masih bisa memanfaatkan dana tersebut. Sesuai ketentuannya, klaim JHT bisa dicarikan 30 persen untuk uang muka rumah. Ketentuan ini takkan mengurangi total nilai yang diterima saat pegawai sudah memasuki masa pensiun.

Dita juga menegaskan program JHT yang selama ini berlaku takkan pernah digeser jika saja pemerintah tidak memiliki program JKP. Kemnaker menyadari jika klaim JHT sangat membantu para pekerja yang mengalami PHK.

" Tapi krn sdh ada JKP plus pesangon, ya dibalikin utk hari tua," tulis Dita yang juga merupakan politisi PKB itu.

Dia juga memastikan kebijakan baru ini sudah dikonsultasikan dalam forum Tripartit Nasional.

3 dari 6 halaman

Catat! Klaim JHT Baru Bisa Cair di Usia Pensiun 56 Tahun, Berlaku Juga Buat Pegawai Resign

Dream - Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan beleid baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dijelaskan dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.

Dalam aturan itu dijelaskan manfaat JHT dibayarkan jika peserta mencapai usia pensiun, mengalami kecelakaan total dan meninggal dunia. Sementara ketentuan mengenai usia pensiun peserta bisa mencairkan dana JHT diatur dalam pasal 3.

" Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," bunyi pasal 3 dalam aturan tersebut.

Ketentuan mengenai batas usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT juga dikenakan kepada peserta yang berhenti bekerja. Pasal 4 Permnaker itu menyebutkan kriteria peserta yang berhenti bekerja itu adalah mereka yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

" Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 peserta terkena pemutusan hubungan kerja diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," pada pasal 5.

 

 

4 dari 6 halaman

Ketentuan Klaim JHT Buat Peserta

Sementara itu pasal 6 dari Permenaker mengatur tentang manfaat JHT bagi yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya akan diberikan setelah meninggalkan tanah air. Sementara bagi peserta yang mengalami cacat total diberikan manfaat JHT sebelum mencapai usia pensiun.

Untuk manfaat JHT bagi peserta yang meninggal dunia akan diberikan kepada ahli waris meliputi janda, duda, atau anak.

Seluruh Manfaat JHT tersebut akan dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta atau ahli warisnya jika peserta meninggal dunia.

Permenaker baru yang mengatur tentang pencairan manfaat JHT ini berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu pada 4 Februari 2022.

 

5 dari 6 halaman

Kata Menaker Soal Aturan Baru Klaim JHT

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan manfaat JHT memang seharusnya tidak dicairkan sebelum masa hari tua karena bertujuan untuk menjamin adanya uang tunai ketika memasuki usia nonproduktif.

" Klaim JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua tersebut belum tiba," kata Ida dikutip dari Merdeka.com, Sabtu, 12 Februari 2022.

Ida juga menjelaskan klaim JHT diambil oleh peserta sebagai persiapan memasuki pensiun dengan beberapa ketentuan seperti telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun. Nilai yang diklaim kata Ida yaitu 30% untuk perumahan dan 10% untuk keperluan lainnya.

" Ini berlaku bagi peserta baik yang masih bekerja atau yang mengalami PHK dan sisanya diambil pada saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan 56 tahun)," ungkapnya.

Dia menjelaskan selain memasuki usia pensiun, klaim manfaat JHT juga dapat dilakukan bisa peserta meninggal dunia dan mengalami cacat total tetap. Nantinya untuk yang meninggal dunia bisa diajukan oleh ahli waris.

 

6 dari 6 halaman

Aturan Baru Klam JHT Bukan Mempersulit Peserta

Menurut Ida ketentuan baru ini dibuat bukan untuk menyulitkan peserta. Pemerintah justru tengah berusaha memberikan perlindungan terhadap kehidupan peserta.

Ketika memasuki usia tua diharapkan peserta masih memiliki dana untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Selama ini, lanjutnya, tujuan tersebut tidak pernah tercapai jika peserta mencairkan dana JHT sebelum datangnya hari tua.

" Sudah diambil semuanya sebelum datangnya hari tua," jelasnya.

Terkait peserta yang mengalami PHK namun belum berusia 56 tahun, Ida memastikan pemerintah akan memberlakukan skema perlindungan yaitu berupa hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Peserta juga akan mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang di dalamnya terdapat uang tunai serta akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

 

Beri Komentar