Advertisement
Aksi serikat pekerja dan Partai Buruh akan digelar di kantor dinar tenaga kerja dan BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia
Sesuai Permenaker yang baru manfaat JHT hanya bisa dicairkan jika peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat tetap.
Aturan baru pencarian manfaat JHT tak hanya berlaku bagi peserta pensiun. Batas usia ini juga berlaku untuk pegawai yang berhenti kerja.
Review Timbangan Digital MODENA Smart Body Scale untuk Tracking Progress Diet selama Ramadan
Dukung UMKM sebagai Tulang Punggung Ekonomi Nasional, Polytron Luncurkan Program 'UMKM Naik Level bareng Polytron'
Ingin Rutin Ikut Turnamen Padel Jakarta Tapi Masih Main Sendiri? Prio Padel Club Bisa Jadi Jawabannya
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini
Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat