Instruksikan Revisi Permenaker JHT, Presiden Minta Pekerja Korban PHK Bisa Cairkan Klaim

Reporter : Alfi Salima Puteri
Selasa, 22 Februari 2022 08:00
Instruksikan Revisi Permenaker JHT, Presiden Minta Pekerja Korban PHK Bisa Cairkan Klaim
Presiden meminta tata cara dan pembayaran JHT disederhanakan dan dipermudah.

Dream - Presiden Joko Widodo meminta tata cara dan persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) disederhanakan. Salah satunya adalah klaim JHT bisa diambil peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Permintaan presiden itu disampaikan setelah menggelar pertemuan dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziya. Pertemuan digelar merespons polemik batas minimal penarikan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di usia pensiun 56 tahun.

“ Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran (Manfaat) Jaminan Hari Tua,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dikutip dari laman Setkab.

700 Ribu Calon Penerima Subsidi Gaji Rp600 Juta Sudah Dikantongi BPJamsostek

1 dari 5 halaman

Akan Dituangkan dalam Revisi Permenaker atau Peraturan Lain

Menurut Sutikno, presiden telah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan dan dipermudah.

" Agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” ujar Pratikno.

Aturan tersebut nantinya akan dibuat dalam revisi Permenaker atau peraturan lainnya.

Di bagian lain, presiden meminta juga agar para pekerja mendukung terciptanya situasi kondusif dalam rangka mendorong penciptaan lapangan kerja serta peningkatan daya saing untuk memacu datangnya investasi.

“ Ini penting sekali, dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” tandas Pratikno

2 dari 5 halaman

Begini Cara Klaim Dana JHT Sebagian Meski Belum Usia Pensiun 56 Tahun

Dream - Kementerian Ketenagakerjaan tidak sepenuhnya menutup peluang peserta BPJS Ketenagakerjaan mencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum usia pensiun 56 tahun. Namun dana yang tak bisa dicairkan seluruhnya seperti selama ini terjadi.

Merujuk pada Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), peserta yang membutuhkan dana mendapat peluang mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya. Namun pencairan ini harus memenuhi beberapa syarat di antaranya batas minimal kepesertaan minimal 10 tahun.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT dapat diambil yaitu 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10% dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, menjelaskan bahwa JHT berasal dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya.

" Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," kata Chairul dalam keterangan tertulisnya belum lam ini.

Chairul kembali menegaskan jika tujuan dari JHT adalah perlindungan bagi para peserta di hari tua yaitu memasuki masa pensiun, atau meninggal dunia, atau cacat total tetap.

 

3 dari 5 halaman

Persyaratan Umum dan Dokumen untuk Pencairan Klaim JHT

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, Senin, 14 Februari 2022, berikut adalah persyaratan dan cara mencairkan JHT BPJamsostek baik secara online maupun datang langsung ke kantor cabang.

Persyaratan pencarian JHT:

a. Mencapai Usia 56 Tahun
b. Mengalami Cacat Total Tetap
c. Meninggal Dunia
d. Berhenti Bekerja (Mengundurkan Diri atau PHK)
Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan: - Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri.
- Berhenti bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
- Berhenti bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana
e. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen)
f. Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya (baik WNI atau WNA)

Syarat dokumen:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP
3. Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
6. Foto diri terbaru (tampak depan)
7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50 juta)

4 dari 5 halaman

Cara Mencairkan JHT Klaim Sebagian 30%

Peserta telah terdaftar minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim sebagian 30% yang digunakan sebagai uang muka pembelian rumah, dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:

  • Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
    • Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut :
      Pembayaran Uang Muka pinjaman rumah : Fotokopi penjanjian pinjaman rumah dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK)
    • Pembayaran Cicilan atau angsuran pinjaman rumah : Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK)
    • Pelunasan sisa pinjaman rumah : Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Formulir pelunasan pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK)
  • Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
  • NPWP (jika ada)

Catatan: Pengambilan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

5 dari 5 halaman

Cara Mencairkan JHT Klaim Sebagian 10%

Peserta telah terdaftar minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:

  • Kartu Kepesertaan BPJamsostek
  • E-KTP
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Buku Tabungan
  • NPWP (Jika Punya)

Catatan: Pengambilan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Beri Komentar