© MEN
Dream - Kalangan buruh akan menggelar aksi demonstrasi menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur tentang pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) minimal di usia pensiun. Aksi akan digelar hari ini, (Rabu, 16 Februari 2022).
Mengutip unggahan akun instagram @fspmi_kspi, aksi demonstrasi para buruh bakal digelar mulai pukul 10.00 WIB di kantor pusat dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
Dalam tuntutannya, para buruh meminta pemerintah mencabut Permenaker NOmo 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Selain itu buruh juga menutup presiden Joko Widodo untuk mencopot Menaker Idau Fauziah.
Para buruh menuding Menaker selama ini dinilai selalu membuat gaduh dan merugikan pekerja. Selain pernah mengeluarkan kebijakan THR yang bisa dicicil, Kemnaker juga dianggap tidak berupaya mendorong kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sementara mengutip Liputan6.com, Partai Buruh yang diwakili presidennya, Said Iqbal mengatakan akan turun bersama serikat buruh di seluruh Indonesia untuk menggelar aksi demonstrasi.
Selain kantor BPJS Ketenagakerjaan, para buruh juga akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor dinas tenaga kerja.
Menyadari aksi unjuk rasa digelar saat pandemi Covid-19 tengah merebak, Said memastikan pelaksanaan aksi akan tetap mengikuti prosedur protokol kesehatan.
" Karena itu aksi besok kami atur jumlah massanya. Seharusnya memang antusiasme buruh dari para pekerja besar sekali mereka ingin berbondong-bondong puluhan ribu ingin aksi di Jakarta," ucap Said.
Advertisement
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya