Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan
Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?
10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah
Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol
8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli
5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa
8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi
Ilustrasi Kepemilikan Rumah
Dream - Perusahaan BUMN yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (SMF) berupaya meningkatkan volume penyaluran Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) syariah. Upaya itu dijalankan melalui Standar Operasi Prosedur (SOP) ditujukan bagi para penyalur PPR yang diluncurkan hari ini.
" Kami berharap SOP ini dapat mendorong terciptanya produk PPR yang affordable, suitable, dan applicable untuk meningkatkan kemampuan para penyalur PPR, dalam melayani kebutuhan masyarakat untuk kepemilikan rumah layak dan terjangkau," kata Direktur Utama SMF, Ananata Wiyogo, dalam 'Client Gathering and Launching SOP PPR Syariah' di Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2017.
Ananta mengatakan, pembentukan SOP PPR syariah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah, untuk mengembangkan skema pembiayaan perumahan berbasis syariah, sehingga dapat dijual di pasar modal.
Pengembangan skema dilakukan dengan pemberdayaan pelaku pembiayaan perumahan. Baik di pasar primer maupun di sekunder dengan sekuritisasi KPR.
Dengan begitu, diharapkan tercipta suatu sistem pembiayaan perumahan dengan biaya murah dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta berkelanjutan.
" Kami memandang penting adanya SOP PPR syariah yang dapat membantu dalam proses bisnis fasilitas PPR yang terstandar dan bermutu baik, yang pada akhirnya PPR tersebut dapat dilakukan sekuritisasi," kata dia.
SOP ini merupakan petunjuk standar memuat kebijakan dan alur kerja yang bisa digunakan oleh bank syariah yang aktif atau belum menyalurkan KPR syariah. SOP ini berisi akad PPR, seperti murabahah dan ijarah muntahiya bi tamlik (IMBT).
SOP ini juga membahas persiapan yang perlu dilakukan penyalur dalam pelaksanaan sekuritisasi PPR syariah.
Tak hanya itu, SOP PPR ini sudah sesuai dengan regulasi yang telah ada, baik Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, fatwa Dewan Syariah Nasional, Peraturan Bank Indonesia, dan Peraturan Mahkamah Agung. (ism)
Advertisement
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI

Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?