Ilustrasi Kepemilikan Rumah
Dream - Perusahaan BUMN yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (SMF) berupaya meningkatkan volume penyaluran Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) syariah. Upaya itu dijalankan melalui Standar Operasi Prosedur (SOP) ditujukan bagi para penyalur PPR yang diluncurkan hari ini.
" Kami berharap SOP ini dapat mendorong terciptanya produk PPR yang affordable, suitable, dan applicable untuk meningkatkan kemampuan para penyalur PPR, dalam melayani kebutuhan masyarakat untuk kepemilikan rumah layak dan terjangkau," kata Direktur Utama SMF, Ananata Wiyogo, dalam 'Client Gathering and Launching SOP PPR Syariah' di Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2017.
Ananta mengatakan, pembentukan SOP PPR syariah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah, untuk mengembangkan skema pembiayaan perumahan berbasis syariah, sehingga dapat dijual di pasar modal.
Pengembangan skema dilakukan dengan pemberdayaan pelaku pembiayaan perumahan. Baik di pasar primer maupun di sekunder dengan sekuritisasi KPR.
Dengan begitu, diharapkan tercipta suatu sistem pembiayaan perumahan dengan biaya murah dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta berkelanjutan.
" Kami memandang penting adanya SOP PPR syariah yang dapat membantu dalam proses bisnis fasilitas PPR yang terstandar dan bermutu baik, yang pada akhirnya PPR tersebut dapat dilakukan sekuritisasi," kata dia.
SOP ini merupakan petunjuk standar memuat kebijakan dan alur kerja yang bisa digunakan oleh bank syariah yang aktif atau belum menyalurkan KPR syariah. SOP ini berisi akad PPR, seperti murabahah dan ijarah muntahiya bi tamlik (IMBT).
SOP ini juga membahas persiapan yang perlu dilakukan penyalur dalam pelaksanaan sekuritisasi PPR syariah.
Tak hanya itu, SOP PPR ini sudah sesuai dengan regulasi yang telah ada, baik Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, fatwa Dewan Syariah Nasional, Peraturan Bank Indonesia, dan Peraturan Mahkamah Agung. (ism)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!