Ilustrasi (Shutterstock)
Dream - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memperbarui aturan terkait batas penghasilan kena pajak (PKP). Berdasarkan aturan yang baru, pegawai yang mendapat gaji Rp5 juta perbulan atau Rp60 juta pertahun bakal dikenai pajak sebesar 5 persen.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang dirincikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan.
" Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun," tulis PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut.
Sebelumnya karyawan yang terkena Pajak Penghasilan (PPh) 5 persen adalah yang mendapatkan penghasilan minimal Rp4,5 juta perbulan. Sehingga untuk saat ini pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta perbulan atau Rp54 juta pertahun tidak lagi dikenakan PPh atau menjadi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Tujuan perubahan ini diketahui untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Sri Mulyani juga merubah aturan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk penghasilan di atas Rp50 juta sampai Rp250 juta, kini diubah untuk penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta.
Berikut ini ketentuan PPh yang baru berdasarkan lapisan gaji:
- Penghasilan kena pajak sampai Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen
- Penghasilan kena pajak lebih dari Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen
- Penghasilan lebih dari Rp250 juta sampa Rp500 juta tarif PPh yang dikenakan 25 persen
- Penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar dikenakan PPh 30 persen
- Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib