Tok! Jokowi Tetapkan Cuti Bersama 2023, Cek Tanggal Liburnya

Reporter : Okti Nur Alifia
Kamis, 29 Desember 2022 14:34
Tok! Jokowi Tetapkan Cuti Bersama 2023, Cek Tanggal Liburnya
Tanggal libur cuti bersama PNS 2023.

Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan tanggal cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS) 2023. Sebanyak delapan hari ditetapkan sebagai cuti bersama PNS 2023.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.

" Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023," bunyi Keppres tersebut, dikutip Kamis, 29 Desember 2022.

1 dari 2 halaman

Tanggal Libur Cuti Bersama PNS

  • 23 Januari 2023 (Senin): cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. 

  • 23 Maret 2023 (Kamis): cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

  • 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu): cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. 

  • 2 Juni 2023 (Jumat): cuti bersama Hari Raya Waisak 

  • 26 Desember 2023 (Selasa): cuti bersama Hari Raya Natal.

" Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis Keppres tersebut.

2 dari 2 halaman

Kepres tersebut turut menetapkan bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Jumlah cuti bersama yang diberikan Kepala Negara untuk PNS tidak berbeda dengan pegawai swasta.  Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

SKB itu ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Dalam SKB itu, ditetapkan 24 hari libur yang terdiri dari 16 hari libur nasional dan 8 cuti bersama. Cuti bersama 2023 ini juga diberikan untuk memperingati hari raya keagamaan seperti Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Waisak, dan Natal.

 

Beri Komentar