Ilustrasi
Dream - Industri keuangan syariah kedatangan pemain baru. Kali ini, Perum Jamkrindo memutuskan pemisahan unit bisnisnya, PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, menjadi entitas mandiri.
'Perceraian' ini ditandai dengan penandatangan akta pendirian PT Penjaminan Jamkrindo Syariah.
Direktur Utama Perum Jamkrindo, Diding S Anwar seperti dikutip Dream dari laman Merdeka.com, Senin, 22 September 2014 menjelaskan, rata-rata kontribusi penjaminan syariah terhadap korporat mencapai 9,35 persen dengan kontribusi Imbal Jasa Kafalah 7,22 persen.
" Angka tersebut cukup meyakinkan untuk dilakukannya spin off," ucap Diding.
Pendirian anak perusahaan diikuti spin off penjaminan syariah juga merupakan langkah strategis Perum Jamkrindo, untuk memperbesar kapasitas dan peran perusahaan dalam mengembangkan perekonomian syariah di Tanah Air.
Perseroan juga melihat tren pertumbuhan pembiayaan syariah nasional yang mencapai 30 persen serta portfolio penjaminan syariah Perum Jamkrindo yang baru mencapai 6,7 persen pembiayaan nasional.
Diding berharap adanya pemisahan ini akan membuat Jamkrino bisa memberikan manfaat kepada stakeholders karena lebih fokus pada keputusan strategis di bisnis inti. Selain itu juga akan lebih mudah dalam pembinaan dan pengawasan dan menunjukkan komitmen dan dukungan terhadap program pemerintah dalam pengembangan bisnis berbasis syariah.
" Keuntungan bagi nasabah akan lebih mendapatkan kepastian akan kemurnian penerapan sistem syariah. Bagi PT Jamkrindo Syariah akan jadi lebih fokus dan lebih mandiri serta akan lebih mudah dalam penetapan strategi. Sedangkan keuntungan bagi bank atau penerima jaminan akan lebih memudahkan dalam membangun kerjasama dan kemitraan," tegasnya.
Sebagai informasi, PT Penjaminan Jamkrindo Syariah pada awalnya merupakan sebuah Unit Usaha Syariah berbentuk Divisi Penjaminan Syariah di Perum Jamkrindo. Uni baru ini terbentuk pada 2007 dengan fokus pada bisnis melayani penjaminan pembiayaan yang dikeluarkan Lembaga Keuangan berbasis Syariah kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi dengan akad kafalah bil ujrah.
Total outstanding volume pembiayaan yang telah dijamin sejak 2007 mencapai Rp 8 triliun. Terkait ekuitas, modal dasar pendirian sebesar Rp 1 triliun dengan modal awal disetor kepada PT Penjaminan Jamkrindo Syariah adalah sebesar 250 miliar merupakan dana di luar Penyertaan Modal Negara (PMN). Sumber dana tersebut seutuhnya diambil dari laba hasil usaha dan investasi perusahaan induk. (Ism)
Advertisement
Isi Lengkap Fatwa MUI yang Menyatakan Rumah Tinggal Tak Layak Ditagih PBB Berulang Kali

Eksis Sejak 2012, Komunitas Fotografi di Bandung Ini Punya Nama Unik

Di Tengah Hujan Abu Semeru, Kurir Ini Tetap Melaju Antarkan Paket

3,5 Miliar Data Akun WhatsApp Berpotensi Bocor, Peneliti Ungkap Celah Serius di Sistem Keamanan

Status Tanggap Darurat Semeru Diperpanjang, Pemerintah Lumajang Fokus pada Keselamatan Warga


Alyssa Daguise Hamil Anak Pertama, Maia Estianty Sudah Bikin Panggilan Imut Sebagai Nenek
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK

Mengenal Sinkop Vasovagal yang Diderita Chaeyoung TWICE, Penyakit yang Bikin Pingsan Mendadak


Fiki Naki dan Tinandrose Resmi Menikah: Momen Haru, Senyum Bahagia, dan Doa dari Sahabat

Siapkan Liburan Keluarga yang Sehat: Ide Destinasi Ramah Anak dan Cara Penuhi Nutrisi Si Kecil

Keindahan Wastra dari Timur Indonesia Hadir Lewat Pagelaran `Aku, Wastra, Kisah`

Isi Lengkap Fatwa MUI yang Menyatakan Rumah Tinggal Tak Layak Ditagih PBB Berulang Kali