Dream - Rancangan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) akhirnya resmi disahkan DPR RI sebagai Undang-undang. Pengesahan terjadi di tengah desakan kalangan pengusaha yang keberatan dengan kebijakan baru tersebut.
Namun para legislator tak bergeming. UU ini tetap disahkan.
“ UU ini akan memberi kepastian untuk mendapatkan rumah. Tidak hanya mimpi tapi kepastian,” kata Ketua Pansus RUU Tapera, Yoseph Umar Hadi di Jakarta seperti dilansir dari situs Kementerian Tenaga Kerja, Rabu, 24 Februari 2016.
Menurut Yoseph, UU Tapera ini diyakini bisa membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang sering kesusahan ketika mengajukan kredit perumahan di perbankan. Aturan ini juga bisa jadi stimulan bagi MBR untuk menabung.
Nantinya, tabungan wajib para pekerja itu akan dikelola Bank Kustodian dengan didampingi Badan Pengelola Tapera (BP Tapera).
“ Hal itu lah yang menjadi salah satu faktor masyarakat berpenghasilan rendah menganggap mimpi di siang bolong untuk memiliki rumah tinggal pribadi,” lanjutnya.
Menurutnya, UU Tapera ini merupakan terobosan yang sangat positif untuk memenuhi permintaan kepemilikan rumah tinggal. Selama ini, dana APBN yang dimiliki pemerintah setiap tahun hanya dapat membuat 300 ribu hingga 500 ribu unit rumah. Sementara permintaan mencapai 800 ribu unit pertahun.
UU Tapera merupakan salah satu upaya dari pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh melalui perumahan layak huni. Dengan adanya tabungan yang diperuntukan untuk pekerja/buruh melalui Tapera, para pekerja/buruh diharapkan tidak kesusahan lagi dalam mendapatkan rumah sebagaimana yang mereka butuhkan.
Aturan baru pemerintah ini sebelumnya sempat menuai kritik terutama dari kalangan pengusaha. Maklum dengan UU Tapera, pihak pemberi kerja akan dikenakan kewajiban membayar iuran sebesar 0,5 persen dari penghasilan pegawainya.
Tak cuma perusahaan, penghasilan para pekerja pun akan dipotong untuk membayar iuran Tapera. Iuran Tapera bagi pekerja formal anggota BP Tapera adalah sebesar 2,5 persen dari penghasilan bulanannya.
Untuk pekerja informal, usulan pungutan Tapera disetarakan dengan pekerja formal
Advertisement


IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget