Bisnis Hiburan & Wisata RI Bisa Diserbu Asing

Reporter : Ramdania
Jumat, 12 Februari 2016 17:40
Bisnis Hiburan & Wisata RI Bisa Diserbu Asing
Pemerintah mencoret 35 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi. Artinya, asing bebas menanamkan saham di bidang usaha ini. Apa saja?

Dream - Dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) yang baru dikeluarkan kemarin, pemerintah mengubah komposisi saham asing beberapa sektor usaha. Sejumlah sektor usaha bahkan bisa dimasuki asing hingga kepemilikan saham 100 persen. 

Menko Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, perubahan DNI ini telah dibahas sejak 2015, dan sudah melalui sosialisasi, uji publik, serta konsultasi dengan kementerian/lembaga, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.

Selain meningkatkan perlindungan terhadap UMKMK, lanjut Darmin, perubahan DNI ini dilakukan juga untuk memotong mata rantai pemusatan ekonomi yang selama ini dinikmati oleh kelompok tertentu.

Pemerintah berharap dengan kebijakan ini harga-harga bisa menjadi lebih murah, misalnya harga obat dan alat kesehatan, untuk mengantisipasi era persaingan dan kompetisi Indonesia yang sudah memasuki MEA.

Selain membuka lapangan kerja dan memperkuat modal untuk membangun, perubahan ini juga untuk mendorong perusahaan nasional agar mampu bersaing dan semakin kuat di pasar dalam negeri maupun pasar global.

“ Kebijakan ini bukanlah liberalisasi tetapi upaya mengembangkan potensi geopolitik dan geo-ekonomi nasional, antara lain dengan mendorong UMKMK dan perusahaan nasional meningkatkan kreativitas, sinergi, inovasi, dan kemampuan menyerap teknologi baru dalam era keterbukaan,” jelas Darmin.

Dalam kebijakan baru ini, sebanyak 35 bidang usaha antara lain industri crumb rubber, cold storage, pariwisata (restoran, bar, kafe, usaha rekreasi, seni, dan hiburan, gelanggang olah raga), industri perfilman, penyelenggara transaksi perdagangan secara elektronik (market place) yang bernilai Rp 100 miliar ke atas bisa dimasuki investor asing.

pemerintah juga membebaskan asing untuk berinvestasi di usaha pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi, pengusahaan jalan tol, pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya, dan industri bahan baku obat.

Hal penting lainnya adalah hilangnya rekomendasi pada 83 bidang usaha, antara lain Hotel (Non Bintang, Bintang Satu, Bintang Dua), Motel, Usaha Rekreasi, Seni, dan Hiburan, Biliar, Boling, dan Lapangan Golf.

Revisi DNI juga membuka 20 bidang usaha untuk asing dengan besaran saham tertentu, yang sebelumnya PMDN 100%. Bidang usaha itu antara lain jasa pelayanan penunjang kesehatan (67%), angkutan orang dengan moda darat (49%), industri perfilman termasuk peredaran film (100%), instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi (49%).

Berikut adalah perubahan komposisi saham modal asing dalam DNI terbaru:

1. 30% sebanyak 32 bidang usaha, yaitu antara lain budi daya hortikultura, perbenihan hortikultura, dan sebagainya. Tidak berubah karena mandat UU.

2. 33% sebanyak 3 bidang usaha, yaitu distributor dan pergudangan meningkat menjadi 67%, serta cold storage meningkat menjadi 100%.

3. 49% sebanyak 54 bidang usaha, dimana 14 bidang usaha meningkat menjadi 67% (seperti: pelatihan kerja, biro perjalanan wisata, lapangan golf, jasa penunjang angkutan udara, dsb); dan 8 bidang usaha meningkat menjadi 100% (seperti: sport center, laboratorium pengolahan film, industri crumb rubber, dsb); serta 32 bidang usaha tetap 49%, seperti fasilitas pelayanan akupunktur.

4. 51% sebanyak 18 bidang usaha, dimana 10 bidang usaha meningkat menjadi 67% (seperti: museum swasta, jasa boga, jasa konvensi, pameran dan perjalanan insentif, dsb); dan 1 bidang usaha meningkat menjadi 100%, yaitu restoran; serta 7 bidang usaha tetap 51%, seperti pengusahaan pariwisata alam.

5. 55% sebanyak 19 bidang usaha, dimana semuanya bidang usaha meningkat menjadi 67%, yaitu jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi dengan nilai pekerjaan diatas Rp. 10.000.000.000,00.

6. 65% sebanyak 3 bidang usaha, dimana 3 bidang usaha meningkat menjadi 67%, seperti penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi, dsb.

7. 85% sebanyak 8 bidang usaha, dimana 1 bidang usaha meningkat menjadi 100%, yaitu industri bahan baku obat; dan 7 bidang usaha lainnya tetap karena UU, seperti sewa guna usaha, dsb.

8. 95% sebanyak 17 bidang usaha, dimana 5 bidang usaha meningkat menjadi 100% (seperti: pengusahaan jalan tol, pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi/tes laboratorium, dsb); dan 12 bidang usaha tetap 95% karena UU seperti usaha perkebunan dengan luas 25 ha atau lebih yang terintegrasi dengan unit pengolahan dengan kapasitas sama atau melebihi kapasitas tertentu, dsb.

Beri Komentar