Jessica Kumala, Tersangka Kasus Pemubunuhan Wayan Mirna Salihin
Dream - Pasca penahanan Jessica Kumala sejak Sabtu, 30 Januari 2016 malam, belum terlihat anggota keluarga yang menjenguk ke ruangan tahanan Polda Metro Jaya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal, pihak keluarga baru bisa menjenguk setelah ada keputusan dari penyidik.
" Tergantung penyidik, biasanya jika sudah selesai pemeriksaan, boleh," ujar dia melalui saluran telepon Minggu, 31 Januari 2016.
Iqbal menambahkan, jika keluarga Jessica diperbolehkan menjenguk sesuai dengan jam besuk yang sudah ditentukan. Tetapi, jadwal menjenguk ini muncul setelah penyidik memberikan keputusan.
" Kan ada jam besuknya," kata dia.
Seperti diketahui, Jessica Kumala Wongso ditangkap oleh Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta Utara, Sabtu, 30 Januari 2016. Dia ditangkap dengan tuduhan melakukan pembunuhan menggunakan racun sianida yang dituang di kopi yang diminum Mirna saat berada di kedai kopi Olivier, Grand Indonesia, pada Rabu, 6 Januari 2016.