Jessica Kumala, Tersangka Kasus Pemubunuhan Wayan Mirna Salihin
Dream - Pasca penahanan Jessica Kumala sejak Sabtu, 30 Januari 2016 malam, belum terlihat anggota keluarga yang menjenguk ke ruangan tahanan Polda Metro Jaya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal, pihak keluarga baru bisa menjenguk setelah ada keputusan dari penyidik.
" Tergantung penyidik, biasanya jika sudah selesai pemeriksaan, boleh," ujar dia melalui saluran telepon Minggu, 31 Januari 2016.
Iqbal menambahkan, jika keluarga Jessica diperbolehkan menjenguk sesuai dengan jam besuk yang sudah ditentukan. Tetapi, jadwal menjenguk ini muncul setelah penyidik memberikan keputusan.
" Kan ada jam besuknya," kata dia.
Seperti diketahui, Jessica Kumala Wongso ditangkap oleh Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta Utara, Sabtu, 30 Januari 2016. Dia ditangkap dengan tuduhan melakukan pembunuhan menggunakan racun sianida yang dituang di kopi yang diminum Mirna saat berada di kedai kopi Olivier, Grand Indonesia, pada Rabu, 6 Januari 2016.
Advertisement
OJK: Kerugian Korban Penipuan Setahun Terakhir Capai Rp7,8 Triliun

Coba Tenangkan Diri Dulu, Begini Cara Mengatasi Gejala Serangan Jantung Saat Sendirian

Heboh Robot Humanoid IRON: Gerakan Nyaris Luwes, Sampai Perlu Dibuktikan Bukan Manusia

Jangan Anggap Remeh! Psikolog Ungkap Perundungan Verbal Bisa Mengarah pada Hal Lebih Parah



Honda Culture Indonesia Vol.2 Digelar di Jakarta, Ribuan Pengunjung Hadiri Pameran Komunitas Honda
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5

Proses Pembuatannya Sampai 2 Tahun, Bonvie Haircare Rilis Produk Perawatan Rambut Khusus Cowok


Siswa SMPN 19 Tangsel Diduga Korban Bullying Meninggal Dunia, Sempat Koma di RS

Lagi Enak Makan Durian, Apartemen di Paris Digerebek Petugas Damkar Dikira Gas Bocor

OJK: Kerugian Korban Penipuan Setahun Terakhir Capai Rp7,8 Triliun

Strategi Baru Grab Indonesia Dekati Komunitas Pecinta Kuliner Indonesia