Dream - Jessica Kumala Wongso, resmi ditahan mulai sabtu malam 30 Januari 2016. Jessica yang diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 09.00 WIB resmi ditahan mulai 22.15 WIB. Jessica langsung diperiksa penyidik Polda Metro Jaya setelah ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua Square, Jakarta Utara (Sabtu 30 Januari 2016).
Dalam pemeriksaan itu, penyidik menunjukkan rekaman kamera CCTV yang diambil dari kedai Olivier, tempat Mirna minum kopi yang mengandung sianida.
Dan Jessica terlihat dalam rekaman kamera CCTV yang ditunjukkan oleh penyidik dalam pemeriksaan tersebut. " Saya lihat, ada gerakan dia (Jessica) memindahkan gelas," kata Edy Hasibuan, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Edy hadir di ruang penyidikan Jessica untuk mengawasi proses pemeriksaan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro. Dia menambahkan, dalam rekaman itu, Jessica tampak menutupi kopi Vietnam yang dipesan dengan tas miliknya. " Kopi dipindahkan ke tempatnya yang ditutupi bag," kata dia.
Tetapi, kata dia, dalam rekaman kamera keamanan tersebut tidak terlihat Jessica memasukkan sesuatu ke dalam gelas kopi Vietnam yang diminum Mirna itu. " Lokasi (Jessica) sangat jauh dari dari CCTV," terang Edy.
Meski begitu, dia menganggap rekaman kamera keamanan tersebut dapat menjadi petunjuk kuat bahwa Jessica mengatur letak minuman yang dipesannta. Jessica, tambah Edy, sempat tertangkap menolehkan kepala ke kanan dan kiri.
Edy menduga gerakan itu menunjukkan Jessica sedang mengawasi lingkungan di sekitarnya. " Bagaimana wajahnya (Jessica) terus memandang ke sana ke mari," ujar dia.
Pada 6 Januari lalu, Mirna memang bertemu dengan Jessica dan Hani. Mereka berkumpul di kedai Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Jessica memesan kopi yang diminum Mirna sebelum tewas. Setelah diperiksa di laboratorium, kopi itu ternyata mengandung sianida.
Terkait rekaman ini, tak ada penyidik yang bersedia memberikan keterangan. Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, juga tak mau menyampaikan materi pemeriksaan terhadap Jessica.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Muhammad Iqbal menjelaskan penahanan Jessica untuk mempermudah proses penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya. " Penahanan yang bersangkutan agar tidak mempersulit penyidikan," kata Iqbal.
Menurut Iqbal, pihak kepolisian memiliki dasar yang kuat menetapkan Jessica sebagai tersangka. " Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, harus disertai dengan minimal dua alat bukti. Tim penyidik memiliki lebih dari dua," ucap dia.
Sementara itu, pengacara Jessica, Yudi Wibowo, mengatakan, polisi tak punya cukup bukti untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Mirna. Sehingga dia keberatan dengan keputusan polisi. " Buktinya nggak kuat kok main tangkap, ini kan negara hukum," kata Yudi ketika dihubungi.
Yudi akan segera ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan Jessica. " Senin (1 Februari 2016) besok saya bicarakan soal ini. Klien saya nggak punya senjata, bukan teroris juga kok bisa ditangkap seperti ini ya," tutur Yudi yang mengaku heran dengan penangkapan Jessica.
Advertisement
Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang


PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang