Dream - Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus 'kopi bersianida' Mirna. Jessica ditangkap pukul 07.30 WIB, Sabtu 30 Januari 2016, saat menginap di Hotel Neo Mangga Dua.
Sebelum ditangkap, Jessica berstatus sebagai saksi kasus kematian Mirna. Jessica setidaknya telah lima kali dimintai keterangan oleh polisi.
Kini Jessica pun resmi ditahan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Muhammad Iqbal menjelaskan penahanan tersebut untuk mempermudah proses penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya.
" Penahanan yang bersangkutan agar tidak mempersulit penyidikan," kata Iqbal kepada Dream melalui sambungan telepon, Minggu, 31 Januari 2016.
Iqbal pun menanggapi kabar rencana kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo mengajukan pra-peradilan. Juru bicara Polda Metro Jaya itu pun mempersilakan semua pihak menggunakan hak hukumnya.
" Pra-peradilan itu hak tersangka, semua pihak, untuk memanfaatkan proses hukum. Tidak ada masalah. Kami perang intelektual. Makannya teori pembuktian yang dimiliki penyidik polri itu harus kuat, scientific itu," papar Iqbal.
Menurut Iqbal, pihak kepolisian memiliki dasar yang kuat menetapkan Jessica sebagai tersangka. " Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, harus disertai dengan minimal dua alat bukti. Tim penyidik memiliki lebih dari dua," ujarnya.
Advertisement

Cerita Panji: Kisah Cinta dari Jawa yang Menjelma Jadi Dongeng di Seluruh Asia Tenggara

Berat Badan Rata-Rata Bayi per Bulan: Panduan Grafik dan Perkembangannya yang Harus Diketahui

Cara Mengurangi Kebiasaan Jajan pada Anak dan Mulai Mengajari Cara Mengatur Keuangan



Punya Badan Sebesar Beruang, Benarkah Panda Hanya Makan Bambu?

Deretan Musisi Luar Negeri yang Akan Mengunjungi Indonesia pada Agustus 2026