Dream - Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus 'kopi bersianida' Mirna. Jessica ditangkap pukul 07.30 WIB, Sabtu 30 Januari 2016, saat menginap di Hotel Neo Mangga Dua.
Sebelum ditangkap, Jessica berstatus sebagai saksi kasus kematian Mirna. Jessica setidaknya telah lima kali dimintai keterangan oleh polisi.
Kini Jessica pun resmi ditahan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Muhammad Iqbal menjelaskan penahanan tersebut untuk mempermudah proses penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya.
" Penahanan yang bersangkutan agar tidak mempersulit penyidikan," kata Iqbal kepada Dream melalui sambungan telepon, Minggu, 31 Januari 2016.
Iqbal pun menanggapi kabar rencana kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo mengajukan pra-peradilan. Juru bicara Polda Metro Jaya itu pun mempersilakan semua pihak menggunakan hak hukumnya.
" Pra-peradilan itu hak tersangka, semua pihak, untuk memanfaatkan proses hukum. Tidak ada masalah. Kami perang intelektual. Makannya teori pembuktian yang dimiliki penyidik polri itu harus kuat, scientific itu," papar Iqbal.
Menurut Iqbal, pihak kepolisian memiliki dasar yang kuat menetapkan Jessica sebagai tersangka. " Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, harus disertai dengan minimal dua alat bukti. Tim penyidik memiliki lebih dari dua," ujarnya.
Advertisement
Sampah Gadget Jangan Dibuang Sembarangan, Ini Alasannya

Suyudi Ario Seto, dari Panggung Debus ke Kursi Kapolri

Dari Plastik Tak Laku Jadi Gedung Sekolah di Garut

Prabowo Copot Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Diganti Komjen Suyudi Ario Seto

Pantau Rilis Data BPS, IHSG Fluktuatif di Awal Sesi Perdagangan


Manusia Sudah Ada di Bumi Sejak Kapan? Jawabannya Bisa 315 Ribu hingga 7 Juta Tahun

Kanker Prostat Sering Tak Bergejala, Bagaimana Cara Mendeteksinya Sejak Dini?


IHSG Rebound di Penutupan Sesi I, Indeks Bluechips Terpeleset

Harta Kapolri Suyudi Ario Seto: Mini Cooper, Dua Properti di Jaksel, dan Rp5,8 Miliar


Reshuffle Kabinet Prabowo: Daftar Pejabat Dilantik, Bahlil Rangkap Jabatan