Foto: TikTok @erlanggaleo
Dream - Sebuah video viral memperlihatkan papan pemberitahuan tarif tol yang harus dibayar oleh pengguna. Dalam layar tampak tarif yang dikenakan kepada seorang pengguna jalan bebas hambatan itu saat keluarha Gerbang tol Cikampek mencapai Rp724.000.
Kejadian itu diunggah akun TikTok @erlanggaleo yang mengatakan dia hendak pergi ke Bandung menggunakan akses jalan tol. Namun akibat salah masuk jalur, pengguna jalan tol ini sempat memutuskan keluar di gerbang terdekat.
Pengguna kemudian memutuskan kembali masuk jalan tol untuk melanjutkan perjalanannya.
" Hari ini gua mau ke Bandung dan karena kita salah jalur, masuk tol, akhirnya keluar tol di Kali apa gitu. Dan pas masuk lagi ke tol Bandung keluar Cikampek Utama 4, tarif tol-nya Rp 724.000. Kan aneh banget," kata pengemudi.
Lantas video ini dipenuhi komentar dari netizen yang menduga bahwa pria tersebut telah melakukan putar balik.
Menilik regulasi mengenai jalan tol terdapat ketentuan tentang pengendara yang melakukan putar balik di jalan tol akan dikenakan denda berupa tarif tol terjauh di ruas tersebut.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 Ayat 2.
" Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup," tulis beleid tersebut.
Ada dugaan pengendara ini melakukan putar balik di ruas jalan tol tertentu, sehingga dia harus membayar lebih dari yang biasanya.
“ Pernah ngalamin gua😂 fiks ini putar balik di tol wkwk,” tulis akun @hijajbadrudin
“ putar balik di tol itumah.. jadi dikasih tarip terjauh oom ..,” tulis akun @rumahlaju
“ biasa nya kasus seperti itu kalo puter balik di tol, jadi itungannya itu dari ujung ke ujung tol mungkin sebagai denda juga sih karna di tol,” tulis akun @G.O.A.T.
“ 😅😅😅putar balik sih ini fix itu denda terjauh,” tulis akun @8nolsatu.
Sebagai pengguna jalan tol kamu harus mengetahui berapa tarif yang berlaku di beberapa ruas.
Sesuai dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 496/KPTS/M/2023 tanggal 02 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 533/KPTS/M/2020 tanggal 17 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Dikutip dari Liputan6.com, penyesuaian tarif yang baru ini berlaku untuk semua golongan kendaraan, mulai dari Gol I sampai Gol V.Berikut tarif tol Cipularang dan Padaleunyi terbaru setelah mengelami penyesuaian:
• Gol I: Rp 45.000,- yang semula Rp 42.500• Gol II: Rp 76.000,- yang semula Rp 71.500• Gol III: Rp 76.000,- yang semula Rp 71.500• Gol IV: Rp 110.000,- yang semula Rp 103.500• Gol V: Rp 110.000,- yang semula Rp 103.500,-Sementara itu, Ruas Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 64,4 km juga mengalami besaran tarif sebagai berikut:
• Gol I: Rp 10.500,- yang semula Rp 10.000• Gol II: Rp 18.500,- yang semula Rp 17.500• Gol III: Rp 18.500,- yang semula Rp 17.500• Gol IV: Rp 25.000,- yang semula Rp 23.500• Tarif Tol Cipularang Padaleunyi Gol V : Rp 25.000,- yang semula Rp 23.500
@erlanggaleo Bisa jelasiin netizen indonesia #fyp #fypシ゚viral #tol ♬ suara asli - leo6688