

Dream - PT Citilink Indonesia (Citilink) buka suara soal video viral yang menampilkan seorang penumpang pria merokok di dalam pesawat.
Head of Corporate Secretary Division Citilink, Haza Ibnu Rasyad membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan insiden ini terjadi dalam penerbangan Citilink QG 949 rute Batam-Surabaya pada Sabtu, 18 November 2023 lalu.
ujar Haza dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Merdeka.com, Senin, 20 November 2023.
Haza menyebut, penumpang bersangkutan telah mengakui kesalahannya dengan merokok di dalam lavatory pesawat.
Tindakan tegas dilakukan terhaap penumpang dengan diserahkan kepada petugas aviation security di darat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ujar Haza.
Citilink mengapresiasi petugas udara maupun darat yang telah dengan sigap menangani masalah tersebut. Selama menjalakan operasional pesawat, perusahaan senantiasa mengutamakan prinsip aspek keselamatan dan kenyamanan penumpang.
"Kami senantiasa selalu mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan agar seluruh penerbangan dapat berjalan secara optimal," kata Haza.
Sebelumnya, video penumpang dalam pesawat Citilink menjadi viral di platform X. Video itu merekam seorang penumpang yang sedang ditindak oleh petugas Citilink karena kedapatan merokok.
"Ada penumpang diduga merokok dalam pesawat penerbangan Batam menuju Surabaya... Mungkin biasa ngudud numpak AKAS," tulis akun @BisKota
Penumpang dilarang merokok di dalam pesawat, ketentuan ini berlaku untuk semua jenis rokok: rokok bakar dan rokok elektrik (vape).
Adapun sanksi denda yang dikenakan yakni maksimal Rp 2,5 miliar atau penjara maksimal 5 tahun. Sanksi ini diatur dalam Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.
Setiap penumpang diketahui dilarang merokok di dalam pesawat. Pelanggaran yang dilakukan berisiko menimbulkan kebakaran yang serius.
Dalam keadaan darurat, mengendalikan dan memadamkan kebakaran di dalam pesawat dapat menjadi sangat sulit dan berpotensi membahayakan keselamatan seluruh penumpang dan awak kabin.
Laerang merokok di dalam pesawat merupakan aturan regulator Indonesia dan internasional
Di Indonesia, larangan merokok di pesawat diatur oleh Kementerian Perhubungan sesuai dengan Undang-Undang Penerbangan Pasal 419.
Larangan merokok di pesawat juga merupakan standar internasional yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan telah diadopsi oleh banyak negara di seluruh dunia.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam video yang beredar di media sosial memperlihatkan pesawat dalam kondisi terbakar jatuh di sebuah lahan kosong milik warga.
Baca SelengkapnyaBikin Heran, Ini Momen Mobil Penyok Tetap Bisa Digas Melewati Jalanan dengan Santai
Baca SelengkapnyaJembatan kaca di limpakuwus pecah akibatkan 1 wisatawan tewas
Baca SelengkapnyaMungkin kamu waktu kecil sering mengalami tapi tak sadar.
Baca SelengkapnyaDari pantulan cahaya kaca mata Mayang, menurut netizen nampak jelas hanya ada dua orang yang saat itu berada di depan Mayang.
Baca SelengkapnyaViral Tukang Parkir Berangkat Kerja Pakai Mobil, Netizen Auto Insecure
Baca SelengkapnyaAksi pemotor hindari tilang usai ketahuan polisi tak pakai helm tapi kejebak lampu merah ini bikin netizen melongo.
Baca Selengkapnya