Kata Sri Mulyani Soal Wanita Bayar Pajak Rp27 Juta Tas Mewah

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 22 September 2017 15:29
Kata Sri Mulyani Soal Wanita Bayar Pajak Rp27 Juta Tas Mewah
Tas mewah yang kena bea masuk tinggi menjadi viral karena si wanita membayarnya tunai!

Dream – Beberapa hari yang lalu, video barang bawaan penumpang yang dikenakan bea masuk dan pajak tinggi menjadi viral di media sosial. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, turut bicara tentang ketentuan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Dikutip dari akun resmi Instagram Sri Mulyani, pada Jumat 22 September 2017, dia mengatakan penerapan bea masuk dan pajak ini bukanlah hal baru. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 188/PMK.04/2010.

“ Pada prinsipnya, semua barang yang dimasukkan ke dalam Republik Indonesia dianggap sebagai barang impor. Untuk barang penumpang yang masuk melalui bandar udara, pelabuhan laut, dan perbatasan, terutang bea masuk dan pajak dalam impor,” kata dia di Jakarta.

Mantan direktur Bank Dunia ini mengatakan barang penumpang adalah barang keperluan pribadi dan barang dagangan. Barang pribadi adalah semua barang yang dibawa oleh semua penumpang, tapi tidak termasuk barang dagangan. Sedangkan barang dagangan adalah barang yang menurut jenis, sifat, dan jumlah yang tidak wajar untuk keperluan pribadi.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah membebaskan barang bawaan penumpang sebesar US$250 (Rp3,3 juta) per orang atau US$1000 (Rp13,22 juta) per keluarga, 200 batang rokok, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau, dan 1 liter minuman beralkohol.

“ Jika penumpang membawa barang pribadi di bawah nilai tersebut, tak akan dipungut bea masuk dan pajak impor,” kata dia.

Sri Mulyani mengatakan setiap negara memiliki ketentuan yang berbeda tentang pembebasan pajak/bea masuk, misalnya Singapura US$150 (Rp1,99 juta), Malaysia US$18,75-US$125 (sekitar Rp250 ribu-1,66 juta), dan Belanda US$330 (Rp4,39 juta).

“ Saya meminta seluruh jajaran Ditjen Bea Cukai untuk terus-menerus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat melalui media sosial, website, banner, pamflet, leaflet, dan iklan layanan masyarakat agar semakin banyak masyarakat yang memahaminya,” kata dia.

 

Beberapa waktu yang lalu banyak dibicarakan mengenai adanya ketentuan tentang barang bawaan penumpang dari luar negeri yang merupakan otoritas dari Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan. Sebenarnya tidak terdapat hal yang baru dari ketentuan ini, karena peraturannya sudah ada sejak tahun 1996 dan kemudian dilakukan revisi pada tahun 2010 (Peraturan Menkeu Nomor 188/PMK.04/2010). Pada prinsipnya semua barang yang dimasukkan ke dalam wilayah Republik Indonesia dianggap sebagai barang impor. Untuk barang penumpang yang masuk melalui bandar udara, pelabuhan laut dan perbatasan, maka terutang bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Yang termasuk barang penumpang adalah barang keperluan pribadi penumpang dan barang dagangan. Barang pribadi penumpang adalah semua barang yang dibawa oleh semua penumpang tapi tidak termasuk barang dagangan. Barang dagangan adalah barang yang menurut jenis, sifat, dan jumlah tidak wajar untuk keperluan pribadi. Pemerintah Indonesia menerapkan pembebasan barang bawaan penumpang sebesar USD 250/orang atau USD 1.000/keluarga, 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya, dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol. Jika penumpang membawa barang pribadi di bawah nilai tersebut maka tidak akan dipungut bea masuk dan pajak impor. Setiap negara memiliki ketentuan yang berbeda mengenai besaran pembebasan pajak/ bea masuk terhadap barang yang dibawa penumpang ketika memasuki wilayah teritorial negara tersebut, sebagai contoh : Malaysia berkisar antara USD 18,75 – USD 125, Thailand USD 285, Belanda USD 330 – 474, Kanada USD 153 USD dan Singapura USD 150 untuk kurang 48 jam. Saya meminta seluruh jajaran Ditjen Bea Cukai untuk terus menerus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat melalui media sosial, website, banner, pamflet, leaflet, dan iklan layanan masyarakat agar semakin banyak masyarakat yang memahaminya. Untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat, Ditjen Bea Cukai telah menyediakan contact center Bravo Bea Cukai di 1500225. Jakarta, 20 September 2017

A post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati) on

Beri Komentar