Waspada Riba! Begini Hukum Menukar Uang Jelang Lebaran Menurut Syariat Islam

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 18 Maret 2024 07:01
Waspada Riba! Begini Hukum Menukar Uang Jelang Lebaran Menurut Syariat Islam
Perbedaan pandangan dalam praktik menukar uang menjelang lebaran hadir karena orang-orang memandang titik akad penukaran uang itu sendiri.

Perbedaan pandangan dalam praktik menukar uang menjelang lebaran hadir karena orang-orang memandang titik akad penukaran uang itu sendiri.

1 dari 11 halaman

Waspada Riba! Begini Hukum Menukar Uang Jelang Lebaran Menurut Syariat Islam

Waspada Riba! Begini Hukum Menukar Uang Jelang Lebaran Menurut Syariat Islam © Hukum menukar uang jelang lebaran menurut syariat Islam. Shutterstock.com

Perbedaan pandangan dalam praktik menukar uang menjelang lebaran hadir karena orang-orang memandang titik akad penukaran uang itu sendiri.

2 dari 11 halaman

Dream - Menjelang lebaran, selain mempersiapkan berbagai hidangan khas, yang biasanya tak kalah dipersiapkan adalah menukar uang lebaran.

Orang Indonesia akan berbondong-bondong menukar uangnya dalam jumlah yang tidak kecil untuk ditukar dengan uang receh. Mulai dari lima ribu hingga dua puluh ribuan.

Nantinya uang tersebut akan dibagi-bagikan kepada sanak saudara. Biasanya anak-anak kecil, seperti keponakan atau saudara lainnya.

Lalu, bagaimana Islam memandang tentang budaya menukar uang mejelang lebaran ini? Bagaimana hukumnya dalam Islam?

3 dari 11 halaman

© Hukum arisan dalam Islam menurut mayoritas ulama. Unsplash.com

Berikut penjelasannya sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.

4 dari 11 halaman

Praktik Menukar Uang dalam Pandangan Islam

Praktik Menukar Uang dalam Pandangan Islam © Doa agar segera membayar utang dan cepat lunas. Unsplash.com

Dikutip dari nu.or.id, praktik menukar uang dalam Islam dilihat dari dua sudut pandang yang berbeda.

5 dari 11 halaman

Jika dilihat dari praktik penukaran uang itu (ma'qud 'alaih) adalah uangnya, maka penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu diharamkan dalam Islam. Hal ini karena praktik tersebut termasuk ke dalam kategori riba.

Tetapi, jika dilihat dari praktik penukaran (ma'qud 'alaih) adalah jasa orang yang menyediakan jasa, maka praktik penukaran uang tersebut dengan kelebihan tertentu hukumnya adalah mubah. Di mana praktik ini termasuk dalam kategori ijarah.

Ijarah sendiri adalah jenis aktivitas jual-beli. Tetapi produknya berupa jasa, bukan berupa barang.

6 dari 11 halaman

Adanya perbedaan pandangan dalam praktik menukar uang menjelang lebaran ini hadir karena orang-orang memandang titik akad penukaran uang itu sendiri.

Sebagian ada yang menganggap uang sebagai barang yang ditukarkan. Dan ada juga yang menganggap jasa orang yang menyediakan jasa tukar uang tersebut.

Namun, kadang kala barang tersebut mengikuti, di mana sebagai konsekuensi atas akad jasa. Seperti dijelaskan dalam Kitab Nihayatuz Zein berikut:

7 dari 11 halaman

" Barang terkadang mengikut sebagaimana bila seseorang menyewa seorang perempuan untuk menyusui anaknya, maka itu boleh berdasarkan nash Al-Qur’an.

Yang paling shahih, titik akadnya terletak pada aktivitas mengasuh balita tersebut oleh seorang perempuan yang meletakannya di pangkuannya, menyuapinya dengan susu, dan memerahnya sesuai kebutuhan.

Titik akadnya (ma’qud ‘alaih) terletak pada aktivitas si perempuan. Sementara ASI menjadi hak balita sebagai konsekuensi dari aktivitas pengasuhan.
" (Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zein)

8 dari 11 halaman

Sedangkan biaya yang harus dibayarkan untuk menukar uang yang biasanya banyak dijumapai di pinggir jalan adalah jasanya. Bukan barang tersebut yang dalam hal ini berupa uang.

Terkait dengan biaya jasa penukaran uang, hal ini tidak ada diatur dalam fikih. Sehingga, disesuaikan dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Jadi, praktik penukaran uang tersebut diharamkan jika objek penukarannya adalah uang itu sendiri dengan kelebihan jumlah tertentu. Karena praktiknya adalah riba.

9 dari 11 halaman

© Hukum arisan dalam Islam menurut mayoritas ulama. Unsplash.com

Sedangkan, penukaran uang diperbolehkan dalam Islam jika objeknya adalah jasa orang yang menyediakan uang tersebut. Maka hukumnya adalah boleh.

10 dari 11 halaman

Cara Menukar Uang Lebaran agar Tidak Riba

Cara Menukar Uang Lebaran agar Tidak Riba © Doa supaya rezeki mengalir dan berkah. Pexels.com

Dalam sebuah ceramah, Buya Yahya menjelaskan cara menukar uang lebaran agar tidak tergolong kategori riba.

11 dari 11 halaman

Dalam hal ini, beliau memberikan contoh. Misalnya jika seseorang ingin menukar uang satu juta rupiah dengan pecahan uang yang diinginkan, maka totalnya adalah tetap satu juta.

Sedangkan untuk uang jasa penukarannya, diberikan dengan transaksi lain, di luar dari transaksi penukaran uang.

Transaksi penukaran yang uang jasanya dipotong langsung dari nominal yang ditukarkan, maka hal tersebut termasuk praktik riba.

Buya Yahya juga mengatakan, saat melakukan penukaran, bukan hanya nilainya yang sama, tetapi serah terimanya jug harus sama.

Jika tidak sama, maka hal tersebut termasuk dalam riba.

Beri Komentar