Perbedaan pandangan dalam praktik menukar uang menjelang lebaran hadir karena orang-orang memandang titik akad penukaran uang itu sendiri.
Perbedaan pandangan dalam praktik menukar uang menjelang lebaran hadir karena orang-orang memandang titik akad penukaran uang itu sendiri.
Dream - Menjelang lebaran, selain mempersiapkan berbagai hidangan khas, yang biasanya tak kalah dipersiapkan adalah menukar uang lebaran.
Orang Indonesia akan berbondong-bondong menukar uangnya dalam jumlah yang tidak kecil untuk ditukar dengan uang receh. Mulai dari lima ribu hingga dua puluh ribuan.
Nantinya uang tersebut akan dibagi-bagikan kepada sanak saudara. Biasanya anak-anak kecil, seperti keponakan atau saudara lainnya.
Lalu, bagaimana Islam memandang tentang budaya menukar uang mejelang lebaran ini? Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Berikut penjelasannya sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.
Dikutip dari nu.or.id, praktik menukar uang dalam Islam dilihat dari dua sudut pandang yang berbeda.
Jika dilihat dari praktik penukaran uang itu (ma'qud 'alaih) adalah uangnya, maka penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu diharamkan dalam Islam. Hal ini karena praktik tersebut termasuk ke dalam kategori riba.
Tetapi, jika dilihat dari praktik penukaran (ma'qud 'alaih) adalah jasa orang yang menyediakan jasa, maka praktik penukaran uang tersebut dengan kelebihan tertentu hukumnya adalah mubah. Di mana praktik ini termasuk dalam kategori ijarah.
Ijarah sendiri adalah jenis aktivitas jual-beli. Tetapi produknya berupa jasa, bukan berupa barang.
Adanya perbedaan pandangan dalam praktik menukar uang menjelang lebaran ini hadir karena orang-orang memandang titik akad penukaran uang itu sendiri.
Sebagian ada yang menganggap uang sebagai barang yang ditukarkan. Dan ada juga yang menganggap jasa orang yang menyediakan jasa tukar uang tersebut.
Namun, kadang kala barang tersebut mengikuti, di mana sebagai konsekuensi atas akad jasa. Seperti dijelaskan dalam Kitab Nihayatuz Zein berikut:
" Barang terkadang mengikut sebagaimana bila seseorang menyewa seorang perempuan untuk menyusui anaknya, maka itu boleh berdasarkan nash Al-Qur’an.
Yang paling shahih, titik akadnya terletak pada aktivitas mengasuh balita tersebut oleh seorang perempuan yang meletakannya di pangkuannya, menyuapinya dengan susu, dan memerahnya sesuai kebutuhan.
Titik akadnya (ma’qud ‘alaih) terletak pada aktivitas si perempuan. Sementara ASI menjadi hak balita sebagai konsekuensi dari aktivitas pengasuhan." (Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zein)
Sedangkan biaya yang harus dibayarkan untuk menukar uang yang biasanya banyak dijumapai di pinggir jalan adalah jasanya. Bukan barang tersebut yang dalam hal ini berupa uang.
Terkait dengan biaya jasa penukaran uang, hal ini tidak ada diatur dalam fikih. Sehingga, disesuaikan dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Jadi, praktik penukaran uang tersebut diharamkan jika objek penukarannya adalah uang itu sendiri dengan kelebihan jumlah tertentu. Karena praktiknya adalah riba.
Sedangkan, penukaran uang diperbolehkan dalam Islam jika objeknya adalah jasa orang yang menyediakan uang tersebut. Maka hukumnya adalah boleh.
Dalam sebuah ceramah, Buya Yahya menjelaskan cara menukar uang lebaran agar tidak tergolong kategori riba.
Dalam hal ini, beliau memberikan contoh. Misalnya jika seseorang ingin menukar uang satu juta rupiah dengan pecahan uang yang diinginkan, maka totalnya adalah tetap satu juta.
Sedangkan untuk uang jasa penukarannya, diberikan dengan transaksi lain, di luar dari transaksi penukaran uang.
Transaksi penukaran yang uang jasanya dipotong langsung dari nominal yang ditukarkan, maka hal tersebut termasuk praktik riba.
Buya Yahya juga mengatakan, saat melakukan penukaran, bukan hanya nilainya yang sama, tetapi serah terimanya jug harus sama.
Jika tidak sama, maka hal tersebut termasuk dalam riba.
Advertisement
Waspada, Ini yang Terjadi Pada Tubuh saat Kamu Marah
Respons Tuntutan, DPR RI Siap Bahas RUU Perampasan Aset
5 Komunitas Parenting di Indonesia, Ada Mendongeng hingga MPASI
Banyak Pedagang Hengkang, Gubernur Pramono Gratiskan Sewa Kios 2 Bulan di Blok M Hub
Mahasiswa Makan Nasi Lele Sebungkus Berdua Saat Demo, Netizen: Makan Aja Telat, Masa Bakar Halte
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`
Didanai Rp83 Miliar dari Google, ASEAN Foundation Cetak 550 Ribu Pasukan Pembasmi Penipuan Online