Foto: Pixabay.com
Dream - Oknum penipu mencari celah baru untuk menipu korbannya. Kini. para penipu membuat strategi baru yang lebih rapi dan tampak seperti kejadian yang alami. Modus baru ini disebut-sebut sebagai modus salah transfer dari pinjaman online (pinjol).
Modus baru ini diceritakan oleh salah seorang warganet, Anis Anastasya melalui akun TikToknya. Kisah yang disampaikan Anis ini telah dilihat sebanyak 1,9 juta kali. Pasalnya modus tersebut dinilai benar-benar baru dan patut diwaspadai banyak orang.
Dalam video yang diunggahnya, Anis bercerita bahwa temannya hampir terkena jebakan pinjaman online dengan modus salah transfer uang.
" Modus penipuan baru lagi," tulisnya dalam video.
Awalnya teman dari Anis mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku salah transfer. Jumlah uang yang dikatakan oleh pelaku salah transfer masuk ke rekening temannya tersebut sebesar Rp20juta.
Teman Anis yang tidak memiliki m-banking pun berinsiatif untuk mengecek kebenaran transferan uang Rp20juta dari pelaku di ATM.
" Ternyata benar ada transfer sebesar 20 juta," ucap Anis.
Mendapatkan transfer uang Rp20 juta tidak membuatnya langsung mengirimkan kembali uang itu. Teman Anis itu memutuskan untuk mengecek ulang kebenaran salah transfer sebesar Rp20 juta ke bank.
Bank pun mengecek tentang modus pelaku yang mengatakan salah transfer Rp20 juta tersebut.
" Pihak bank bilang ini bukan salah transfer tapi ini transferan dari pinjaman online," kata Anis.
Jadi, pelaku menggunakan data teman Anis untuk melakukan pinjaman onlinenya. Beruntung, teman Anis tidak langsung mentransfer kembali uang Rp20 juta yang dijadikan alat penipuan pelaku.
" Andai dana itu ditransfer balik oleh temenku, berarti temenku per bulan harus setor untuk pinjaman online itu. Ini penipuan baru lagi guys, kita harus hati-hati," terang Anis.
Video yang diunggah Anis itu pun mendapat berbagai respons dari warganet.
" Kalau teliti yah, m-banking kan kalau ada yang transfer, sumber transfer dari mana kita bisa tau. Termasuk terima transfer dari perusahaan pinjol," komentar warganet.
" Kalau case gini pasti data kita semua udah bocor. Bisa jadi kerjasama sama orang bank, karena menyangkut nomor rekening bank kita. So berhati-hatilah terhadap data kita," tutur warganet lainnya.
Berkaitan dengan kasus yang menimpa teman Anis tersebut, Presiden Joko Widodo secara resmi sudah menandatangani Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi pada 17 Oktober 2022.
UU PDP memberikan wewenang pemerintah untuk mengawasi pengelolaan data pribadi yang dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE). UU PDP juga memberikan sanksi dari adminitratif sampai pidana dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
@anastasya_anis penipuan modus baru harus tetap waspada
♬ suara asli - Anis Anastasya
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
4 Cara Top Up Roblox dengan Mudah dan Aman, Biar Main Makin Seru!
Ada Mobil Listrik di Konser Remember November Vol.3 - Yokjakarta
75 Ucapan Hari Santri Nasional 2025 yang Penuh Makna dan Bisa Jadi Caption Media Sosial