Masjid Istiqlal, Salah Satu Bangunan Bersejarah Di Indonesia
Dream - Pemerintah melaporkan total aset negara saat ini meningkat pesat hingga Rp4000 triliun. Peningkatan ini terjadi setelah dilakukan revaluasi aset.
Dari laporan Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total aset tetap Indonesia meningkat dari Rp6000 triliun menjadi Rp10 ribu triliun.
Hal ini terungkap dalam Bincang Bareng DJKN Kemenkeu tentang Peraturan Pemerintah (PP) 28/2020 yang merupakan perubahan atas PP 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah baru-baru ini dikutip dari laman Kemenkeu.go.id.
Di masa pandemi Covid-19 ini, DJKN juga telah melakukan beberapa pemanfaatan aset negara untuk penanganan Covid-19 antara lain pemanfaatan wisma Atlet Kemayoran sebagai RS Darurat Covid-19, fasilitas observasi dan penampungan dalam penanggulangan Covid-19 di Pulau Galang, lokasi karantina di Asrama Haji Pondok Gede dan Bekasi, pinjam pakai alat Polymerase Chain Reaction (PCR) BPOM kepada Laboratorium Kesehatan Daerah dan RSUD dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 di Pekanbaru, Mataram, Gorontalo.
Terkait PP baru dari pemerintah, Direktur Barang Milik Negara (Direktur BMN) Kemenkeu Encep Sudarwan menjelaskan perbedaan penggunaan dan pemanfaatan aset BMN. Pada terminologi penggunaan, artinya penggunaan BMN terkait dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga (K/L). Hal ini terkait penetapan status penggunaan, alih status penggunaan, penggunaan sementara, dan keterlibatan pihak lain dalam operasionalnya.
Sementara terminologi pemanfaatan terdapat unsur penerimaan seperti dari skema sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), dan keTUPI.
" Bedanya, penggunaan, untuk tusi (tugas dan fungsi) si K/L, pemanfaatan, untuk di luar tusi, tidak mengganggu tusi, ada penerimaan uang," papar Encep.
Dia menyontohkan, penggunaan untuk tujuan Tusi seperti gedung untuk kantor, Bea Cukai mempunya kapal untuk mengejar penyelundup. Sementara di luar tugas dan fungsi dari K/L disebut sebagai pemanfaatan. Misalnya TNI punya tanah kosong, idle, bisa untuk bangun bandara atau perumahan.
Encep juga memastikan, penggunaan dan pemanfaatan tidak beralih kepemilikan, sedangkan pemindahtanganan beralih kepemilikan seperti karena dijual, karena dihibahkan atau karena dihapuskan.
Beberapa perubahan lain yang dimuat pada PP 28/2020 yakni BMN pada Pemerintah Pusat dan BMD pada Pemerintah Daerah dapat dihibahkan kepada Pemerintah Desa. Selain itu, Pemerintah Desa juga dapat melakukan tukar-menukar aset dengan BMN Pemerintah Pusat.
" Hibah dari pemerintah pusat ke pemerintah desa sekarang boleh. Tukar-menukar aset juga boleh," jelasnya.
Kedua, peran Kementerian/Lembaga (K/L) sebagai asset manager diperluas. Sebelumnya, K/L harus menyerahkan ke Kemenkeu jika ada kerjasama Bangun Guna Serah / Bangun Serah Guna (BGS/BSG). Sekarang, K/L bisa mengatur sendiri tertentu, menetapkan tim penilai. " Jadi, kita makin terbuka," jelasnya.
Ketiga adalah relaksasi pemanfaatan BMN. " Dulu pembayaran sewa dilakukan jauh-jauh hari. Sekarang boleh diangsur, pinjam pakai boleh diperpanjang lebih dari sekali," tuturnya.
Aturan ini juga memperkenalkan skema baru pemanfaatan BMN dalam bentuk Limited Concession Schemes (LCS). " Ini skema baru yang diperkenalkan. Sudah ada kerjasama, ada pemanfaatan aset tapi tidak optimum. Proyek brownfield. Kedua, katakanlah seperti pemanfaatan bandara yang untungnya Rp100 miliar, padahal untungnya bisa Rp500 miliar setahun dilihat oleh investor selama 30 tahun, dia bayar di muka. (Rp500 miliar) dikali 30 tahun, tarik kedepan, bisa untuk bangun infrastruktur. Jadi, uangnya bisa digunakan untuk yang lain. Kita gunakan bandara atau pelabuhan atau apapun yang menarik," jelasnya.
Terakhir adalah penyederhanaan tahapan pengelolaan BMN, dan keenam, penguatan tata kelola dan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan BMN
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!