Instagram @kpcdi
DREAM.CO.ID - Dukungan dari orang lain saat sakit tentunya memiliki efek suntikan semnagat yang luar biasa. Apalagi jika dukungan juga datang dari pasien sendiri. Hal itulah yang membuaat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) hadir, yaaitu sebagai kebersamaan dan perjuangan para penyintas gagal ginjal.
Awalnya, komunitas ini hadir sebagai gerakan sosial para pasien gagal ginjal. Ada berbagai kegiatan yang dilakukan oleh komunitas yang bisa dilihat di Instagram KPCDI ini. Yakni mengedukasi dan mengkampanyekan kesehatan ginjal serta aktif dalam mengadvokasi dan memperjuangkan hak-hak pasien. Komunitas ini berdiri pada 15 Maret 2015, bertepatan memperingati Hari Ginjal Sedunia.
Lewat kanal resmi KPCDI, dijelaskan mengenai awal terbentuknya komunitas ini. Semula adalah sebuah forum komunikasi sesama pasien cuci darah di sebuah klinik hemodialisa di bilangan Jakarta Selatan.
Forum tersebut hadir sebagai wadah untuk bisa saling berbagi dan berdiskusi. Mereka mengalami kondisi yang sama yaitu penyakit ginjal kronik dan harus melakukan tindakan cuci darah seumur hidup.
Berawal dari forum di satu klinik hemodialisa tersebut, kemudian berkembang luas ke berbagai kota di Indonesia. Dari kegiatan yang sifatnya internal kemudian berkembang ke persoalan publik.

KPCDI mulai aktif memberikan kritik dan juga masukan kepada pemangku kebijakan publik. Baik lewat media sosial, mengeluarkan statement ke media massa dan juga melobi untuk menyampaikan aspirasi kepada anggota parlemen.
Memiliki banyak anggota, kini KPCDI tak hanya pengurus pusat namun juga memiliki kepengurusan wilayah, cabang, hingga sampai ke pengurus tingkat unit hemodialisa.
KPCDI tengah berupaya untuk mengembangkan dirinya sebagai organisasi yang membangun persaudaraan dan solidaritas diantara sesama pasien atau keluarga pasien cuci darah.
Saat ini, KPCDI telah diakui sebagai subjek dan entitas hukum yang sah. Pengesahan perkumpulan KPCDI yang berbadan hukum tersebut diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada tanggal 29 Mei 2017 dan ditetapkan di Jakarta, dengan SK NOMOR : AHU-0008622.AH.01.07. TAHUN 2017. Nomor Akta/Tanggal : 18/22 Mei 2017.