Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream – Bank Indonesia (BI) akan merilis 11 pecahan mata uang yang berdesain baru. Bank sentral ini akan merilis seri-seri uang ini sekaligus.
“ BI akan mengeluarkan seluruh pecahan yang sesuai dengan Undang-Undang,” kata Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Suhaedi, dalam konferensi pers di kompleks BI, Jakarta, Rabu 15 September 2016.
Suhaedi mengatakan pihaknya akan mengeluarkan uang kertas dan uang logam yang sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ciri-ciri uang umum uang kertas yang sesuai dengan payung hukum ini adalah ada gambar lambing “ Garuda Pancasila”, frasa “ Negara Kesatuan Republik Indonesia”, tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia, serta tahun cetak dan tahun emisi, sedangkan ciri-ciri umum uang logam adalah ada gambar “ Garuda Pancasila”, frasa “ Republik Indonesia”, dan tahun emisi.
Menurut Suhaedi, ketentuan pencetakan uang rupiah memang tidak memuat gambar orang yang masih hidup. Hanya gambar pahlawan nasional atau presiden yang ditetapkan lewat Keputusan Presiden.
Dengan diterbitkan 11 pecahan secara sekaligus, Suhaedi mengatakan keseluruhan pecahan ini akan sesuai dengan Undang-Undang.
Dia juga mengatakan saat ini baru ada 1 pecahan yang sesuai dengan Undang-Undang Mata Uang No. 7 Tahun 2011, yaitu pecahan Rp100 ribu. Seperti yang diketahui, pecahan Rp100 ribu ini memuat gambar Presiden Soekarno dan Wakil Presiden, Moh.Hatta. Di pecahan ini, ada frasa “ Negara Kesatuan Republik Indonesia” serta tanda tangan Gubernur BI dan Menteri Keuangan.
“ Sekarang baru ada 1 pecahan uang kertas yang sesuai dengan UU Mata Uang, yaitu Rp100 ribu yang disebut uang NKRI,” kata dia.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya