Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan
Pemerintah Sedang Merumuskan Tarif Ojek Online. (Foto: Shutterstock)
Dream – Kementerian Perhubungan (Kemnhub) resmi menerbitkan aturan baru tentang ojek online. Payung hukum yang menentukan keberlangsungan usaha ojek online ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 yang memiliki 21 pasal.
Dari puluhan pasal tersebut, Kemhub mengaturan tentang pengenaan tarif yang dikenakan operator ojek online untuk penumpangnya.
Dikutip dari Liputan6.com, Selasa 19 Maret 2019, detail tarif ojek online akan diatur terpisah dalam bentuk Surat Keputusan. Saat ini proses pengkajian mengenai tarif masih dalam pembahasan.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setyadi, hanya memastikan pengenaan tarif ojek akan mengenakan skema tarif batas atas dan batas bawah.
“ Tetap ada tarif batas atas dan tarif batas bawah,” kata Budi di Jakarta.
Sistem tarif tersebut mengakomodasi usulan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang mendesak perlunya tarif batas atas untuk melindungi konsumen.
“ Kami akomodir itu,” kata dia.
Saat ini, lanjut Budi, kementeriannya masih mempelajari berbagai usulan tarif dari beberapa pihak, mulai dari perusahaannya, mitra pengemudi, sampai konsumen.
Dari kalangan pengusaha, muncul usulan pengenaan tarif sebesar Rp2 ribu per kilometer (Km). Usulan tersebut mempertimbangkan keberlangsungan usahanya.
Sementara dari para pengemudi ojek online muncul usulan tarif sebesar Rp2.400 per Km. Pemerintah masih menanti kejelasan soal usulan tersebut sudah termasuk gross atau nett.
" Jadi, kami mengakomodir semua. Bisnis juga tetap berlangsung, driver tetap sejahtera, (dan) konsumen juga tidak kemahalan,” kata dia.
Budi berharap ketentuan tentang tarif ini akan rampung dalam waktu dekat sehingga bisa segera disosialisasikan ke beberapa daerah di kota besar.(Sah)
Sebelumnya, Kemenhub telah merampungkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang ojek online. Rancangan ini belum mengatur soal besaran tarif.
Budi mengatakan pihaknya masih berkonsultasi dengan Komisi V DPR RI untuk meminta masukan soal batas tarif ojek online.
" Sementara ini kita belum confirm betul tarif seperti apa. Kemudian berapa sih angkanya. Kami masih meminta masukan, makanya konsultasi kepada komisi V DPR," kata dia.
Secara perhitungan, Budi menyebutkan, penentuan tarif biasanya terbagi menjadi dua komponen, yakni biaya langsung dan biaya tidak langsung. Berdasarkan kesepakatan dengan pihak aplikator, tambahnya, pemerintah hanya bisa menentukan biaya langsung.
Kemudian mengangkut tarif batas atas batas bawah, Budi mengucapkan, Kemenhub telah melakukan diskusi dengan beberapa pihak untuk menentukan itu. Aturan itu pun disebutkannya harus melindungi pihak konsumen.
" Tapi tadi dari komisi V menyampaikan, harus melindungi juga kepentingan konsumen. Jadi harus ada biaya tarif batas atas. Nanti coba kita diskusikan kembali, makanya saya minta masukan ini dari komisi V DPR RI," kata dia.
Konsultasi ini dilakukan agar tak ada penolakan terhadap regulasi. Kemenhub juga berkonsultasi dengan Mahkamah Agung untuk urusan tarif ojek online.
Budi menargetkan, persoalan ketentuan tarif ini bisa segera rampung dalam hitungan beberapa pekan ke depan. " Ya kita perhitungkan mungkin sekitar 2-3 minggu bisa selesai," kata dia.
(Sumber: Liputan6.com/Ilyas Istianur Praditya)
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli


Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
