Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Pegawai Negeri Sipil Di Pemprov DKI Jakarta (Antarafoto.com)
Dream - Pemerintah akan memberikan uang makan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Uang ini akan diberikan terhitung setiap hari masuk kerja.
Dilansir dari merdeka.com, Selasa 31 Mei 2016, aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Aparatur Sipil Negara. Aturan ini telah ditetapkan pada 26 April 2016 lalu.
Pasal 1 aturan itu menyebutkan uang makan adalah uang yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang diberikan berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan. Uang makan diberikan kepada pegawai ASN berdasarkan daftar hadir pegawai ASN pada hari kerja dalam sebulan (pasal 2).
Selanjutnya, uang makan yang diberikan kepada mereka setiap hari, sesuai dengan satuan biaya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.
Namun, uang makan tidak diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja sesuai ketentuan, misalnya tidak hadir, sedang bertugas dinas, cuti, melaksanakan tugas belajar, dan sedang bertugas di luas instansi pemerintah.
Beleid ini mengatur uang makan dibayarkan setiap satu bulan yang pembayarannya dilakukan pada awal bulan berikutnya. Khusus uang makan Desember, uang makan ini bisa dibayarkan berkenaan mengikuti ketentuan pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
Peraturan Menteri Keuangan No. 72/PMK.05/2016 juga menjelaskan cara menghitung uang makan yang diterima PNS. Namun, besaran uang makan yang diterima PNS tidak dijelaskan dalam beleid tersebut.
Dalam perhitungannya, jumlah kotor uang makan yang didapat PNS itu dihitung dari kehadiran kerja dikalikan dengan tarif uang makan. Kemudian, hasil jumlah kotor ini dikurangi PPh sehingga didapat jumlah bersih yang diterima PNS setiap harinya.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya